Kejagung periksa 13 orang saksi terkait PT Jiwasraya
Jumat, 7 Februari 2020 20:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.
Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang saksi pada Jumat terkait dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Sebagian besar saksi adalah pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejagung, Jakarta.
Hari menyebutkan dari sejumlah saksi yang diperiksa, 12 orang di antaranya adalah saksi-saksi yang merasa keberatan dengan pemblokiran rekening dan meminta penyidik membuka blokir rekeningnya.
Dua belas saksi tersebut adalah Mahesh Gagandas Lalmalani, Bachtiar Effendi, Lingga Herlina selaku Komisaris PT Angkasa Bumi Mas dan Felix Christian selaku Direktur Utama PT Angkasa Bumi Mas.
Berikutnya, Yongky Teja, Kurniadi Pramita Abad, Decy Sofjan, Roni Subagio, Katherine Widjaja, Janni, Favithar Harjani, dan Wilianto Poaler.
Saksi lainnya, yakni Irfan Melayu selaku mantan konsultan hukum PT Asuransi Jiwasraya dimintai keterangan seputar alasannya memberikan pendapat hukum atas investasi reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas pada tahun 20082014 dengan biaya pendapat hukum tersebut sebesar Rp3,9 miliar.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Sebagian besar saksi adalah pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejagung, Jakarta.
Hari menyebutkan dari sejumlah saksi yang diperiksa, 12 orang di antaranya adalah saksi-saksi yang merasa keberatan dengan pemblokiran rekening dan meminta penyidik membuka blokir rekeningnya.
Dua belas saksi tersebut adalah Mahesh Gagandas Lalmalani, Bachtiar Effendi, Lingga Herlina selaku Komisaris PT Angkasa Bumi Mas dan Felix Christian selaku Direktur Utama PT Angkasa Bumi Mas.
Berikutnya, Yongky Teja, Kurniadi Pramita Abad, Decy Sofjan, Roni Subagio, Katherine Widjaja, Janni, Favithar Harjani, dan Wilianto Poaler.
Saksi lainnya, yakni Irfan Melayu selaku mantan konsultan hukum PT Asuransi Jiwasraya dimintai keterangan seputar alasannya memberikan pendapat hukum atas investasi reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas pada tahun 20082014 dengan biaya pendapat hukum tersebut sebesar Rp3,9 miliar.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejagung geledah 14 lokasi terkait kasus korupsi pertambangan PT AKT di Murung Raya
30 March 2026 19:46 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB