Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang saksi pada Jumat terkait dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Sebagian besar saksi adalah pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejagung, Jakarta.

Hari menyebutkan dari sejumlah saksi yang diperiksa, 12 orang di antaranya adalah saksi-saksi yang merasa keberatan dengan pemblokiran rekening dan meminta penyidik membuka blokir rekeningnya.

Dua belas saksi tersebut adalah Mahesh Gagandas Lalmalani, Bachtiar Effendi, Lingga Herlina selaku Komisaris PT Angkasa Bumi Mas dan Felix Christian selaku Direktur Utama PT Angkasa Bumi Mas.

Berikutnya, Yongky Teja, Kurniadi Pramita Abad, Decy Sofjan, Roni Subagio, Katherine Widjaja, Janni, Favithar Harjani, dan Wilianto Poaler.

Saksi lainnya, yakni Irfan Melayu selaku mantan konsultan hukum PT Asuransi Jiwasraya dimintai keterangan seputar alasannya memberikan pendapat hukum atas investasi reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas pada tahun 20082014 dengan biaya pendapat hukum tersebut sebesar Rp3,9 miliar.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

 

Pewarta : Anita Permata Dewi
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024