Kejagung RI sita Rp450 miliar kasus TPPU Grup Duta Palma
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebanyak Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar di Jakarta, Senin.
Menurut dia bahwa dari kegiatan pengembangan kasus tersebut, Kejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Ia menjelaskan, selain PT Asset Pacific, terdapat lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPU dan tindak pidana korupsi, kelima perusahaannya yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Ia mengatakan bahwa selain perusahaan tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations.
"Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah menyita uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma," tuturnya.
Qohar menambahkan bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar di Jakarta, Senin.
Menurut dia bahwa dari kegiatan pengembangan kasus tersebut, Kejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Ia menjelaskan, selain PT Asset Pacific, terdapat lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPU dan tindak pidana korupsi, kelima perusahaannya yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Ia mengatakan bahwa selain perusahaan tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations.
"Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah menyita uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma," tuturnya.
Qohar menambahkan bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.