Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah Beta Syailendra mengapresiasi tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar peraturan daerah (Perda).

"Saya sangat mendukung apa yang dilakukan Satpol PP dalam penindakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda yang sudah kita buat," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Beta menegaskan, sepanjang apa yang dilakukan petugas penegak perda sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah ini, maka pihaknya akan selalu mendukung apa yang dilakukan petugas tersebut. Namun apabila tidak sesuai dengan aturan, maka pihaknya tidak pernah mendukung kegiatan yang dilakukan instansi tersebut.

"Selama ini mereka sudah melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar perda, sudah berlandaskan perda yang berlaku. Maka dari itu apa yang dilakukan mereka itu tidak pernah menyimpang dari tugas pokok dan fungsinya," ucapnya.

Baca juga: Legislator Palangka Raya imbau warga bantaran sungai waspadai banjir

Ketua Partai Amanat Nasional Kota Palangka Raya tersebut menyarankan, apabila petugas penegak perda tersebut sebelum melakukan penertiban dan tindakan lainnya, lebih baiknya terlebih dahulu menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

Penindakan terhadap masyarakat yang melanggar peraturan diharapkan tetap mengutamakan pendekatan humanis. Petugas dilarang bertindak kasar terhadap masyarakat, misalnya dalam penertiban pedagang kaki lima dan lainnya.

"Alangkah baiknya dilakukan penindakan secara humanis, sehingga petugas tidak melukai hati para pedagang. Namun sebaliknya apabila pedagang sudah diperingatkan beberapa kali dan masih ngeyel, maka wajib ditindak tegas," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu petugas dari Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penindakan terhadap pedagang buah yang berjualan di bahu Jalan Tjilik Riwut km 1. Petugas mengambil tindakan tegas karena pedagang tidak mengindahkan peringatan yang sudah disampaikan.

Baca juga: 2.273 peserta lampaui ambang batas nilai SKD CPNS Pemprov Kalteng

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024