Regulasi dana BOS memberikan diskresi untuk kepala sekolah
Rabu, 12 Februari 2020 20:25 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim (tengah) memberikan paparan terkait dana BOS di Jakarta, Rabu (12/2/2010). ANTARA/ (Muhammad Zulfikar
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim mengatakan regulasi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebenarnya bertujuan memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhannya masing-masing.
"Hal itu termasuk pula dengan regulasi dana BOS yang diperbolehkan hingga 50 persen untuk digunakan sebagai gaji atau pembiayaan guru honorer," ujar dia di Jakarta, Rabu.
Ia menilai kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, bukan dinas pendidikan setempat ataupun pemerintah pusat karena jaraknya terlalu jauh untuk masing-masing sekolah.
Sebelumnya, pihaknya memang memberikan sekat-sekat yang sebenarnya menghilangkan diskresi kepala sekolah terhadap apa yang mereka butuhkan pada saat-saat tertentu.
Sehingga adanya kebijakan dana BOS yang memperbolehkan pengalokasian untuk membayar honorer hingga 50 persen dianggap mampu menjadi evaluasi serta memberikan kebebasan bagi kepala sekolah dalam menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan.
"Bukan berarti ini pembagian, jangan salah konsep dengan 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer. Bukan begitu. Kalau dulu dibolehkan sampai dengan 15 persen dan sekarang diperbolehkan sampai dengan 50 persen," jelasnya.
Ia menganalogikan, misalnya sekolah di Maluku atau Papua hanya memiliki satu guru PNS yakni kepala sekolahnya, sedangkan sisanya merupakan guru honorer. Situasi ini tentu cukup menyulitkan dalam memenuhi upah tenaga honorer.
Padahal, fakta menunjukkan mayoritas pengajar di sekolah-sekolah tersebut adalah guru honorer.
Nadiem mengatakan bisa dibayangkan bagaimana jika kepala sekolah tidak bisa menggunakan dananya sedikitpun untuk meningkatkan upah guru honorer.
"Ini kita bukan bicara tentang membenarkan sistemnya, memeratakan guru dan lainnya. Itu tentu memakan waktu. Jadi kebijakan seperti inilah yang diambil," ujarnya.
Apalagi, banyak guru honorer dalam situasi seperti itu yang layak diberikan upah. Hal terkait layak ataupun tidak tentunya lebih diketahui dan harus dipahami oleh kepala sekolah.
Ia menegaskan jika dana BOS diharuskan untuk beli buku atau beli komputer saja, belum tentu hal itu yang lebih dibutuhkan oleh setiap sekolah.
"Intinya kebijakan ini memberikan kebebasan, memberikan diskresi pada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan sekolah tersebut," kata dia.
"Hal itu termasuk pula dengan regulasi dana BOS yang diperbolehkan hingga 50 persen untuk digunakan sebagai gaji atau pembiayaan guru honorer," ujar dia di Jakarta, Rabu.
Ia menilai kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, bukan dinas pendidikan setempat ataupun pemerintah pusat karena jaraknya terlalu jauh untuk masing-masing sekolah.
Sebelumnya, pihaknya memang memberikan sekat-sekat yang sebenarnya menghilangkan diskresi kepala sekolah terhadap apa yang mereka butuhkan pada saat-saat tertentu.
Sehingga adanya kebijakan dana BOS yang memperbolehkan pengalokasian untuk membayar honorer hingga 50 persen dianggap mampu menjadi evaluasi serta memberikan kebebasan bagi kepala sekolah dalam menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan.
"Bukan berarti ini pembagian, jangan salah konsep dengan 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer. Bukan begitu. Kalau dulu dibolehkan sampai dengan 15 persen dan sekarang diperbolehkan sampai dengan 50 persen," jelasnya.
Ia menganalogikan, misalnya sekolah di Maluku atau Papua hanya memiliki satu guru PNS yakni kepala sekolahnya, sedangkan sisanya merupakan guru honorer. Situasi ini tentu cukup menyulitkan dalam memenuhi upah tenaga honorer.
Padahal, fakta menunjukkan mayoritas pengajar di sekolah-sekolah tersebut adalah guru honorer.
Nadiem mengatakan bisa dibayangkan bagaimana jika kepala sekolah tidak bisa menggunakan dananya sedikitpun untuk meningkatkan upah guru honorer.
"Ini kita bukan bicara tentang membenarkan sistemnya, memeratakan guru dan lainnya. Itu tentu memakan waktu. Jadi kebijakan seperti inilah yang diambil," ujarnya.
Apalagi, banyak guru honorer dalam situasi seperti itu yang layak diberikan upah. Hal terkait layak ataupun tidak tentunya lebih diketahui dan harus dipahami oleh kepala sekolah.
Ia menegaskan jika dana BOS diharuskan untuk beli buku atau beli komputer saja, belum tentu hal itu yang lebih dibutuhkan oleh setiap sekolah.
"Intinya kebijakan ini memberikan kebebasan, memberikan diskresi pada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan sekolah tersebut," kata dia.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Admin 1
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Saksi: Nadiem Makarim transfer dana tambahan pakai uang pribadi ke staf khusus
23 February 2026 15:39 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB