Kasus bergulir, Jaksa minta izin sita aset tanah dan bangunan Nadiem

id Nadiem Makarim ,aset tanah nadiem,kalteng, mantan Mendikbudristek,korupsi Chromebook

Kasus bergulir, Jaksa minta izin sita aset tanah dan bangunan Nadiem

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) bersalaman dengan mitra Gojek usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan tanah dan bangunan milik mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nadiem, Purwanto S. Abdullah, mengatakan surat permohonan penyitaan diterima majelis pada Kamis ini. Adapun yang ingin disita jaksa adalah properti milik Nadiem di kawasan Dharmawangsa, Jakarta.

“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Purwanto sebelum mengakhiri sidang lanjutan di Jakarta.

Baca juga: Kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim minta dibebaskan

Ia menjelaskan majelis hakim belum mengambil sikap terhadap permohonan dimaksud. Majelis hakim nantinya akan memberikan kesempatan kepada jaksa maupun tim advokat yang membela Nadiem untuk saling menanggapi permohonan penyitaan itu.

“Nanti, sambil berjalan, terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntun umum, penasihat hukum, bisa mengemukakan pendapat, menanggapi, terhadap hal-hal yang dimohonkan,” tuturnya.

Dalam persidangan, Purwanto memberikan kesempatan pada tim advokat Nadiem untuk melihat surat permohonan penyitaan yang diajukan jaksa. Para penasihat hukum pun maju ke hadapan majelis hakim.

Baca juga: Nadiem Makarim tegaskan nilai antikorupsi sejak dari keluarga

Sementara itu, tim advokat Nadiem merasa keberatan dengan permohonan penyitaan tersebut. Merujuk Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kubu Nadiem meyakini, penyitaan dilakukan jika sudah ada bukti konkret keuntungan yang diterima terdakwa.

Sampai dengan saat ini, penasihat hukum mengaku belum menerima uraian perhitungan kerugian negara dari penuntut umum. Pihak Nadiem merasa permohonan penyitaan itu tidak sesuai hukum dan bertentangan dengan perlindungan hak-hak terdakwa.

Baca juga: Bantah dakwaan Rp809 miliar, Nadiem: Tak ada uang masuk ke saya

“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” kata advokat Nadiem.

Dalam sidang yang sama, Hakim Purwanto menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan Nadiem berkaitan dengan izin berobat. Sementara itu, terkait permohonan penangguhan penahanan, majelis belum bermusyawarah.

Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Baca juga: Dua kali mangkir, Nadiem bakal hadiri sidang perdana korupsi Chromebook

Mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) itu juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari rasuah tersebut.

Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sidang perdana kasus korupsi Nadiem Makarim ditangguhkan karena sakit

Baca juga: Sidang Perdana Nadiem Makarim kasus korupsi "laptop Chromebook"

Baca juga: Eks Mendikbud Nadiem Makarim kembali masuk rumah sakit

Baca juga: Nadiem Makarim dkk resmi dilimpahkan ke PN Jakpus


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.