Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Arsyad mengingatkan pemerintah kabupaten memprioritaskan pedagang lama dalam pembagian kios Pasar Eks Mentaya Sampit.
"Yang harus diprioritaskan adalah mereka yang benar benar terdata sebagai pedagang, karena sesuai tujuan awalnya adalah merelokasi dan memberikan tempat yang lebih baik bagi eks pedagang Taman Kota Sampit," kata Arsyad di Sampit, Kamis.
Polemik Pasar Eks Mentaya terus menjadi sorotan banyak pihak. Pasar yang dibangun pada 2012 dan selesai 2014 dengan biaya APBD sekitar Rp29 miliar tersebut hingga kini belum difungsikan.
Berlarut-larutnya rencana penggunaan pasar yang dibangun di lokasi bekas Bioskop Mentaya itu dinilai akibat tidak tegasnya pemerintah kabupaten. Jumlah pedagang yang ingin mendapatkan kios dan lapak terus bertambah sehingga jumlah kios yang ada tidak mencukupi.
Keputusan pemerintah kabupaten membuat sekat banyak ditentang karena membuat ukuran kios yang akan dibagikan semakin kecil. Kondisi itu tidak memadai bagi pedagang jenis tertentu, khususnya pedagang kain atau pakaian yang membutuhkan ruang memadai.
Parahnya, sebagian kios di lantai dasar kini telah rusak. Sebagian dinding dan pintu 'rolling door' rusak dan plafon juga rusak sehingga membuat ketidaknyamanan jika digunakan.
Baca juga: Polres Kotim tangkap delapan pelaku pengeroyokan
Jika kios-kios tersebut tetap akan dibagikan, Arsyad berharap pemerintah kabupaten segera memperbaikinya. Jangan sampai perbaikan tersebut dibebankan kepada pedagang.
Pembagian kios tersebut kabarnya segera dilaksanakan. Pembagian rencananya dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.
"Sistem undian penempatan pedagang harus transparan. Kalau ada masalah, harus diselesaikan sehingga ketika sudah menempati kios-kios tersebut, pedagang bisa lebih nyaman berjualan," demikian Arsyad.
Sementara itu, berdasarkan gambar rencana pembagian kios, ada 344 kios yang akan dibagikan di pasar dua lantai tersebut. Pembagian kios dilakukan dengan diundi secara transparan.
Baca juga: Legislator Kotim sarankan pemkab lakukan ini untuk tingkatkan PAD
Baca juga: 1.106 peserta seleksi CPNS Pemkab Kotim lampaui 'passing grade'
"Yang harus diprioritaskan adalah mereka yang benar benar terdata sebagai pedagang, karena sesuai tujuan awalnya adalah merelokasi dan memberikan tempat yang lebih baik bagi eks pedagang Taman Kota Sampit," kata Arsyad di Sampit, Kamis.
Polemik Pasar Eks Mentaya terus menjadi sorotan banyak pihak. Pasar yang dibangun pada 2012 dan selesai 2014 dengan biaya APBD sekitar Rp29 miliar tersebut hingga kini belum difungsikan.
Berlarut-larutnya rencana penggunaan pasar yang dibangun di lokasi bekas Bioskop Mentaya itu dinilai akibat tidak tegasnya pemerintah kabupaten. Jumlah pedagang yang ingin mendapatkan kios dan lapak terus bertambah sehingga jumlah kios yang ada tidak mencukupi.
Keputusan pemerintah kabupaten membuat sekat banyak ditentang karena membuat ukuran kios yang akan dibagikan semakin kecil. Kondisi itu tidak memadai bagi pedagang jenis tertentu, khususnya pedagang kain atau pakaian yang membutuhkan ruang memadai.
Parahnya, sebagian kios di lantai dasar kini telah rusak. Sebagian dinding dan pintu 'rolling door' rusak dan plafon juga rusak sehingga membuat ketidaknyamanan jika digunakan.
Baca juga: Polres Kotim tangkap delapan pelaku pengeroyokan
Jika kios-kios tersebut tetap akan dibagikan, Arsyad berharap pemerintah kabupaten segera memperbaikinya. Jangan sampai perbaikan tersebut dibebankan kepada pedagang.
Pembagian kios tersebut kabarnya segera dilaksanakan. Pembagian rencananya dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.
"Sistem undian penempatan pedagang harus transparan. Kalau ada masalah, harus diselesaikan sehingga ketika sudah menempati kios-kios tersebut, pedagang bisa lebih nyaman berjualan," demikian Arsyad.
Sementara itu, berdasarkan gambar rencana pembagian kios, ada 344 kios yang akan dibagikan di pasar dua lantai tersebut. Pembagian kios dilakukan dengan diundi secara transparan.
Baca juga: Legislator Kotim sarankan pemkab lakukan ini untuk tingkatkan PAD
Baca juga: 1.106 peserta seleksi CPNS Pemkab Kotim lampaui 'passing grade'