Palangka Raya (ANTARA) - Kapolres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, terkhususn apotek di wilayah setempat agar tidak melakukan pengumpulan masker dalam jumlah banyak.
"Apabila hal itu tetap dilakukan, maka akan dikenakan tindak pidana, karena mengambil kesempatan munculnya virus Corona atau Covid-19," kata Jaladri saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis.
Dikatakan, pengenaan tindak pidana terhadap oknum-oknum yang melakukan pengumpulan masker dalam jumlah banyak itu karena tidak mengantongi izin. Jajaran Polres Palangka Raya pun komitmen akan terus memantau dan mengawasi ketersediaan masker di wilayah setempat.
Dia mengatakan langkan tersebut sebagai upaya mencegah dari aksi borong masker dan lain sebagainya, sekaligus meminimalisir kepanikan masyarakat akibat virus Corona.
"Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan bahwa ada oknum masyarakat melakukan pengumpulan masker. Hanya saja mengantisipasi mengenai hal tersebut, kepolisian terus memantau setiap harinya," kata Jaladri.
Baca juga: Legislator Gunung Mas sampaikan cara antisipasi terhadap virus corona
Fenomena respons berlebihan sebagian warga di Kota Palangka Raya menyikapi masuknya virus Covid-19 ke Indonesia, juga sudah menjadi perhatian di daerah itu. Ditambah lagi, banyak warga yang membeli masker dan antiseptik dalam jumlah yang banyak di sejumlah apotek, dengan alasan untuk persediaan di rumah untuk mencegah tertularnya virus yang membahayakan nyawa manusia.
Bahkan di sejumlah apotek harga masker dan antiseptik pada beberapa hari ini mengalami kenaikan harga. Kondisi seperti ini di khawatirkan bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kecemasan kepada masyarakat.
Kapolres Palangka Raya itu pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan situasi seperti sekarang ini. Masyarakat juga diminta berbelanjalah dengan sewajarnya, termasuk dalam membeli masker dan antiseptik sesuai kebutuhan sehari-hari.
"Berbelanjalah sewajarnya saja sehingga tidak memicu masyarakat lainnya cemas dengan masuknya virus Covid-19 ke Indonesia, malah warga di daerah kita menjadi panik," demikian Jaladri.
Baca juga: Cegah kepanikan hadapi virus corona, ini perintah Gubernur ke ASN
Baca juga: Kasus corona kesempatan untuk kembangkan obat dalam negeri, kata Wapres Ma'ruf Amin
"Apabila hal itu tetap dilakukan, maka akan dikenakan tindak pidana, karena mengambil kesempatan munculnya virus Corona atau Covid-19," kata Jaladri saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis.
Dikatakan, pengenaan tindak pidana terhadap oknum-oknum yang melakukan pengumpulan masker dalam jumlah banyak itu karena tidak mengantongi izin. Jajaran Polres Palangka Raya pun komitmen akan terus memantau dan mengawasi ketersediaan masker di wilayah setempat.
Dia mengatakan langkan tersebut sebagai upaya mencegah dari aksi borong masker dan lain sebagainya, sekaligus meminimalisir kepanikan masyarakat akibat virus Corona.
"Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan bahwa ada oknum masyarakat melakukan pengumpulan masker. Hanya saja mengantisipasi mengenai hal tersebut, kepolisian terus memantau setiap harinya," kata Jaladri.
Baca juga: Legislator Gunung Mas sampaikan cara antisipasi terhadap virus corona
Fenomena respons berlebihan sebagian warga di Kota Palangka Raya menyikapi masuknya virus Covid-19 ke Indonesia, juga sudah menjadi perhatian di daerah itu. Ditambah lagi, banyak warga yang membeli masker dan antiseptik dalam jumlah yang banyak di sejumlah apotek, dengan alasan untuk persediaan di rumah untuk mencegah tertularnya virus yang membahayakan nyawa manusia.
Bahkan di sejumlah apotek harga masker dan antiseptik pada beberapa hari ini mengalami kenaikan harga. Kondisi seperti ini di khawatirkan bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kecemasan kepada masyarakat.
Kapolres Palangka Raya itu pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan situasi seperti sekarang ini. Masyarakat juga diminta berbelanjalah dengan sewajarnya, termasuk dalam membeli masker dan antiseptik sesuai kebutuhan sehari-hari.
"Berbelanjalah sewajarnya saja sehingga tidak memicu masyarakat lainnya cemas dengan masuknya virus Covid-19 ke Indonesia, malah warga di daerah kita menjadi panik," demikian Jaladri.
Baca juga: Cegah kepanikan hadapi virus corona, ini perintah Gubernur ke ASN
Baca juga: Kasus corona kesempatan untuk kembangkan obat dalam negeri, kata Wapres Ma'ruf Amin