Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan di Kota Palangka Raya.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Muliady alias Ady (40) warga Jalan Tingang VI Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Rabu.
Hendra menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan modus operandi menjual barang dalam pengawasan berupa gula rafinasi tanpa memiliki perizinan, baik penjelasan mengenai kemasan seperti nama barang, ukuran, berat/isi atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain.
Padahal semua aturan tersebut wajib dicantumkan di setiap kemasan gula yang dijual. Sedangkan gula yang peruntukannya untuk pelaku industri malah diecer dan dijual ke masyarakat.
"Untuk gula rafinasi yang berhasil kami amankan dari kediaman tersangka berjumlah sekitar dua ton lebih dari 74 karung gula masing-masing berisi 25 kilogram dan 14 gula kristal rafinasi dengan berat 50 kilogram," katanya.
Selain gula petugas juga berhasil menyita beras non premium dengan merek Super FN dengan berat sekitar 890 kilogram, yang sudah dipindahkan ke karung beras premium merek pandan wangi dan tiga jambu dengan berat netto 20 kilogram.
Kemudian petugas juga berhasil menyita ratusan karung beras premium yang rencananya akan diisi beras non premium untuk dijual ke Kabupaten Gunung Mas dan Palangka Raya.
"Selain beras ada juga alat mesin jahit, timbangan dan sejumlah nota penjualan beras ke dua daerah tersebut," katanya.
Di lokasi yang sama Wadir Krimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo menegaskan, dari pengakuan tersangka kepada penyidik subdit satu tindak pidana industri perdagangan (Indagsi) dalam usaha tersebut yang bersangkutan mendapatkan keuntungan sebesar Rp50-80 juta per bulannya.
Sedangkan praktik tersebut selama ini sudah dijalankan tersangka selama lima tahun. Dari hal tersebut diduga yang bersangkutan juga mendapatkan keuntungan ratusan juta pertahunnya.
"Atas perbuatan itu tersangka dikenakan Pasal 110 atau pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," demikian Teguh.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Muliady alias Ady (40) warga Jalan Tingang VI Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Rabu.
Hendra menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan modus operandi menjual barang dalam pengawasan berupa gula rafinasi tanpa memiliki perizinan, baik penjelasan mengenai kemasan seperti nama barang, ukuran, berat/isi atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain.
Padahal semua aturan tersebut wajib dicantumkan di setiap kemasan gula yang dijual. Sedangkan gula yang peruntukannya untuk pelaku industri malah diecer dan dijual ke masyarakat.
"Untuk gula rafinasi yang berhasil kami amankan dari kediaman tersangka berjumlah sekitar dua ton lebih dari 74 karung gula masing-masing berisi 25 kilogram dan 14 gula kristal rafinasi dengan berat 50 kilogram," katanya.
Selain gula petugas juga berhasil menyita beras non premium dengan merek Super FN dengan berat sekitar 890 kilogram, yang sudah dipindahkan ke karung beras premium merek pandan wangi dan tiga jambu dengan berat netto 20 kilogram.
Kemudian petugas juga berhasil menyita ratusan karung beras premium yang rencananya akan diisi beras non premium untuk dijual ke Kabupaten Gunung Mas dan Palangka Raya.
"Selain beras ada juga alat mesin jahit, timbangan dan sejumlah nota penjualan beras ke dua daerah tersebut," katanya.
Di lokasi yang sama Wadir Krimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo menegaskan, dari pengakuan tersangka kepada penyidik subdit satu tindak pidana industri perdagangan (Indagsi) dalam usaha tersebut yang bersangkutan mendapatkan keuntungan sebesar Rp50-80 juta per bulannya.
Sedangkan praktik tersebut selama ini sudah dijalankan tersangka selama lima tahun. Dari hal tersebut diduga yang bersangkutan juga mendapatkan keuntungan ratusan juta pertahunnya.
"Atas perbuatan itu tersangka dikenakan Pasal 110 atau pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," demikian Teguh.