Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Pebrianto berharap Penjabat Kepala Desa dapat menjalin koordinasi yang baik dengan seluruh pihak, demi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Seluruh pihak yang dimaksud disini tidak hanya dengan Badan Permusyawaratan Desa, namun juga dengan masyarakat, para tokoh, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten, kata Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
“Tugas Pj kades terbilang berat, namun dengan koordinasi dan komunikasi yang baik saya yakin mereka dapat menjalankan tugas dengan baik,” ucap pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini.
Baca juga: Wabup Gumas sampaikan tugas Pj Kades yang baru dilantik
Pj kades memiliki tanggungjawab menjalankan roda pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat desa. Pj kades juga harus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2020.
“Artinya, tugas Pj kades terbilang berat namun mulia,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Oleh sebab itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengingatkan kepada Pj kades agar selalu menjalin koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan lancar.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan kepada Pj kades agar selalu berpegang terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas, khususnya mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Baca juga: Pj kades diingatkan untuk tidak ragu berkonsultasi
“Kita semua tentu tidak ingin ada Pj kades yang terjerat permasalahan hukum karena salah dalam mengelola DD dan ADD, jadi jangan sampai melakukan penyalahgunaan wewenang,” kata Pebrianto.
Diapun mengucapkan selamat bertugas kepada mereka yang baru saja dilantik sebagai Pj Kades Jangkit, Tumbang Mujai, Hantapang dan Sangal di Kecamatan Rungan Hulu, baru-baru ini.
Untuk diketahui, Bupati Gumas Jaya S Monong melantik Panjung sebagai Pj Kades Jangkit, Mujiadi sebagai Pj Kades Tumbang Mujai, Thomas Harapan sebagai Pj Kades Hantapang, dan Set Pj Kades Sangal, di Kecamatan Rungan Hulu, Jumat (6/1).
Dikatakan, jika menemui kendala yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, Pj kades tidak perlu segan berkoordinasi dan berkonsultasi.
“Berkonsultasilah pada pihak-pihak yang secara resmi telah diberikan kewenangannya oleh pemerintah maupun pemerintah daerah, mengingat peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang desa sifatnya cenderung selalu berubah untuk penyempurnaannya,” demikian Jaya.
Baca juga: Pj kades diminta persiapkan pelaksanaan pilkades sejak sekarang
Baca juga: Imbauan Ketua DPRD Gumas pada Pj kades
Baca juga: Bupati Gumas ingatkan kewenangan sebagai Pj Kades jangan disalahgunakan
Seluruh pihak yang dimaksud disini tidak hanya dengan Badan Permusyawaratan Desa, namun juga dengan masyarakat, para tokoh, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten, kata Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
“Tugas Pj kades terbilang berat, namun dengan koordinasi dan komunikasi yang baik saya yakin mereka dapat menjalankan tugas dengan baik,” ucap pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini.
Baca juga: Wabup Gumas sampaikan tugas Pj Kades yang baru dilantik
Pj kades memiliki tanggungjawab menjalankan roda pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat desa. Pj kades juga harus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2020.
“Artinya, tugas Pj kades terbilang berat namun mulia,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Oleh sebab itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengingatkan kepada Pj kades agar selalu menjalin koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan lancar.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan kepada Pj kades agar selalu berpegang terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas, khususnya mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Baca juga: Pj kades diingatkan untuk tidak ragu berkonsultasi
“Kita semua tentu tidak ingin ada Pj kades yang terjerat permasalahan hukum karena salah dalam mengelola DD dan ADD, jadi jangan sampai melakukan penyalahgunaan wewenang,” kata Pebrianto.
Diapun mengucapkan selamat bertugas kepada mereka yang baru saja dilantik sebagai Pj Kades Jangkit, Tumbang Mujai, Hantapang dan Sangal di Kecamatan Rungan Hulu, baru-baru ini.
Untuk diketahui, Bupati Gumas Jaya S Monong melantik Panjung sebagai Pj Kades Jangkit, Mujiadi sebagai Pj Kades Tumbang Mujai, Thomas Harapan sebagai Pj Kades Hantapang, dan Set Pj Kades Sangal, di Kecamatan Rungan Hulu, Jumat (6/1).
Dikatakan, jika menemui kendala yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, Pj kades tidak perlu segan berkoordinasi dan berkonsultasi.
“Berkonsultasilah pada pihak-pihak yang secara resmi telah diberikan kewenangannya oleh pemerintah maupun pemerintah daerah, mengingat peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang desa sifatnya cenderung selalu berubah untuk penyempurnaannya,” demikian Jaya.
Baca juga: Pj kades diminta persiapkan pelaksanaan pilkades sejak sekarang
Baca juga: Imbauan Ketua DPRD Gumas pada Pj kades
Baca juga: Bupati Gumas ingatkan kewenangan sebagai Pj Kades jangan disalahgunakan