Sampit (ANTARA) - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Hj Darmawati mengaku sangat prihatin dengan masih terjadinya kasus pembuangan bayi di daerah ini.
"Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar tidak terulang. Banyak hal yang harus dibenahi, khususnya memberi penyadaran kepada masyarakat tentang masalah keluarga, keagamaan, edukasi hukum dan penguatan ekonomi masyarakat," kata Darmawati di Sampit, Kamis.
Hal ini disampaikan politisi perempuan yang menjabat Ketua Komisi II itu menyikapi kasus pembuangan bayi kembar di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Hulu pada Selasa (17/3) malam lalu.
Dia mengapresiasi langkah cepat Polres Kotawaringin Timur yang berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi yang ternyata ibu kandung bayi kembar tersebut pada Rabu (18/3) malam dalam waktu kurang dari 24 jam.
Menurutnya, kasus seperti ini menyangkut banyak faktor. Selain masalah ekonomi, juga berkaitan dengan rendahnya kesadaran terkait masalah hukum, agama dan lainnya.
Tugas besar pemerintah untuk terus mengedukasi masyarakat, diantaranya tentang pentingnya merencanakan masa depan keluarga, termasuk dari sisi ekonomi. Selain itu perlu penyadaran hukum kepada masyarakat bahwa tindakan melawan hukum pasti ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Baca juga: Petani ini diduga cabuli anak tirinya hingga hamil
"Saya sebagai perempuan benar-benar sangat miris dengan kejadian itu. Masih untung kemarin bayinya masih dalam keadaan hidup saat ditemukan warga," tambah Darmawati.
Darmawati berharap kejadian seperti ini tidak sampai terulang lagi. Masyarakat diharapkan menyadari tentang pentingnya merencanakan masa depan keluarga, termasuk memprogramkan jumlah anak.
Tindakan membuang bayi sangat tidak bisa diterima karena sangat membahayakan nyawa bayi. Jika dalam kondisi yang sangat terpaksa, masih ada solusi lain, seperti memberikan bayi kepada orang lain yang ingin dan mampu merawatnya dengan baik.
Pemerintah juga diharapkan terus mensosialisasikan dampak negatif pernikahan dini. Harapannya agar mereka yang memutuskan menikah ketika usia yang benar-benar ideal sehingga sudah siap secara fisik dan mental ketika menghadapi masalah yang muncul ketika sudah berumah tangga.
Baca juga: Pemkab Kotim segera laksanakan desinfeksi massal cegah COVID-19
Baca juga: Kantor pelayanan publik di Sampit disemprot desinfektan