Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan adanya kampanye hitam pada tahapan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang muncul di sejumlah akun media sosial dan belum diketahui penyebarnya.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Bawaslu terus mengkaji dan mendalami kasusnya.
"Konten yang ramai di media sosial sudah ada yang masuk kategori kampanye hitam. Pengawas juga melihat sudah ada," kata Djoko Dwiyogo.
Ia mengatakan Bawaslu mendapat tiga materi kampanye hitam yang berbeda mendekati masa pencoblosan ini. Dua di antaranya beredar lewat status WhatsApp dan satu lewat TikTok.
Dua kasus via WhatsApp lebih mudah diatasi hingga akhirnya di-takedown. Sedangkan satu materi lagi masih terus beredar. Kampanye hitam dilarang oleh undang-undang karena bisa merusak demokrasi.
"Kampanye hitam yang kami temukan berisikan tuduhan langsung yang ditujukan pada kandidat. Kali ini sudah mem-framing pada salah satu pasangan calon, katanya.
Djoko mengatakan selama ini, bawaslu melakukan pengawasan pada sejumlah akun yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo. Sejauh ini, kegiatan pengawasan berjalan baik.
"Kami bekerja sama dan terus berkoordinasi dengan Polri dan Kominfo dalam mengawasi kampanye," katanya.
Ia juga mengatakan bawaslu menunggu dari tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati bila ada yang keberatan adanya kampanye hitam. Selain itu, mereka bisa melaporkannya baik bawaslu maupun ke kepolisian.
Kalau arah pidana UU ITE arahnya akan langsung ditangani kepolisian, katanya.
Belajar dari kasus ini, Bawaslu Kulon Progo akan meningkatkan sosialisasi untuk menjaga kampanye yang santun, tidak melakukan kampanye hitam hingga politik uang.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Tidak hanya lewat pertemuan, tetapi sosialisasi lewat media sosial," katanya.