Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar perbuatan tindak pidana hukum, yang dilakukan perusahaan penjual bahan kimia tanpa izin resmi yang berada di Kabupaten Murung Raya.

"Pemilik perusahaan bernama CV Hikmah Karya Bersaudara itu berinisial R. Yang bersangkutan diamankan, namaun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce di Palangka Raya, Senin.

Pasma dalam kegiatan jumpa pers yang dilakukan di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Palangka Raya mengatakan, dari penggerebekan yang dilakukan petugas berhasil menyita sebanyak 39 tong atau 2,1 ton serbuk sodium cyanide (sianida) yang sering digunakan penambang emas 'ilegal' di daerah setempat.

Ia juga menerangkan bahwa sodium cyanide tersebut dijual kepada para penambang emas ilegal yang berada di Kabupaten Murung Raya, dengan harga yang bervariasi.

"Kalau satu tongnya kan isinya 50 kilogram dijual Rp4-5 juta dan per kilogramnya di jual ke eceran dengan harga Rp85 ribu," ucapnya.

Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, praktik yang dilakukan R selaku pengelola usaha tersebut sudah berjalan beberapa tahun. Bahkan kepolisian baru mengetahui praktik ilegal itu pada tahun 2020, sehingga perusahaan tersebut harus dilakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pengelola dalam menjalankan usahanya tersebut tidak mengantongi izin dari Dapartemen Perdagangan, sehingga kegiatan praktik tersebut dikatakan ilegal dan melawan perbuatan hukum," bebernya.

Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng juga terus mengembangkan usaha tersebut, bahkan mencari tahu distributor serbuk sodium cyanide yang katanya didapatkan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebab serbuk sodium cyanide ini sebenarnya masuk kategori tidak bisa di jual bebas ke masyarakat, apalagi sampai tidak sesuai dengan peruntukannya bisa berdampak terhadap lingkungan.    

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap R adalah Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kasus ini juga masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut mengenai penyebarannya," demikian Pasma.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024