Sampit (ANTARA) - Peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diduga masih terjadi, bahkan dalam sebulan terakhir ada tiga kasus sabu-sabu yang terungkap.
"Ini kasus ketiga. Kami mendukung pemberantasan narkoba terus gencar dilakukan," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Senin.
Kamis (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB, sipir Lapas Sampit mendapat informasi bahwa ada seorang narapidana atau napi menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Saat penggeledahan di Kamar Nomor 2E Blok E, ditemukan kotak rokok berisi 24 bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,11 gram, pipet kaca, sedotan plastik dan 12 lembar plastik klip.
Barang haram itu disembunyikan di belakang lemari milik napi berinisial SB (60). Saat diinterogasi, napi kasus narkoba beralamat Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan ini mengakui sabu-sabu itu miliknya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur. Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres untuk kepentingan proses hukum.
Baca juga: 349 peserta berhak mengikuti SKB CPNS Kotim
"Ini yang ketiga kalinya bagi napi ini. Dulu dia masuk penjara juga karena kasus narkoba, kini terjadi lagi. Dia dijerat dengan Pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Arasi.
Ini menjadi kasus sabu-sabu ketiga yang terungkap di Lapas Sampit dalam sebulan atau 30 hari terakhir. Fakta ini sangat memprihatinkan karena penjara yang seharusnya menjadi wadah pembinaan agar pelaku jera, malah kembali berurusan dengan narkoba.
Sebelumnya, Senin (9/3) sekitar pukul 16.30 WIB di blok tahanan khusus perempuan, ditemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram diselipkan pada botol air minum yang diduga milik napi laki-laki berinisial SR (43).
Kamis (27/2) sekitar pukul 20.00 WIB lalu, seorang berinisial AEP kedapatan menyimpan sabu-sabu. Saat itu seorang petugas jaga pos blok B dan C memeriksa AEP yang sedang melintas. Saat digeledah, ditemukan kotak rokok berisi gumpalan tisu yang ternyata berisi tujuh paket diduga sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Baca juga: Kapal PT DLU tetap beroperasi angkut logistik
Baca juga: Sempat diobservasi, ABK asal Gresik diperbolehkan pulang
"Ini kasus ketiga. Kami mendukung pemberantasan narkoba terus gencar dilakukan," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Senin.
Kamis (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB, sipir Lapas Sampit mendapat informasi bahwa ada seorang narapidana atau napi menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Saat penggeledahan di Kamar Nomor 2E Blok E, ditemukan kotak rokok berisi 24 bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,11 gram, pipet kaca, sedotan plastik dan 12 lembar plastik klip.
Barang haram itu disembunyikan di belakang lemari milik napi berinisial SB (60). Saat diinterogasi, napi kasus narkoba beralamat Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan ini mengakui sabu-sabu itu miliknya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur. Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres untuk kepentingan proses hukum.
Baca juga: 349 peserta berhak mengikuti SKB CPNS Kotim
"Ini yang ketiga kalinya bagi napi ini. Dulu dia masuk penjara juga karena kasus narkoba, kini terjadi lagi. Dia dijerat dengan Pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Arasi.
Ini menjadi kasus sabu-sabu ketiga yang terungkap di Lapas Sampit dalam sebulan atau 30 hari terakhir. Fakta ini sangat memprihatinkan karena penjara yang seharusnya menjadi wadah pembinaan agar pelaku jera, malah kembali berurusan dengan narkoba.
Sebelumnya, Senin (9/3) sekitar pukul 16.30 WIB di blok tahanan khusus perempuan, ditemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram diselipkan pada botol air minum yang diduga milik napi laki-laki berinisial SR (43).
Kamis (27/2) sekitar pukul 20.00 WIB lalu, seorang berinisial AEP kedapatan menyimpan sabu-sabu. Saat itu seorang petugas jaga pos blok B dan C memeriksa AEP yang sedang melintas. Saat digeledah, ditemukan kotak rokok berisi gumpalan tisu yang ternyata berisi tujuh paket diduga sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Baca juga: Kapal PT DLU tetap beroperasi angkut logistik
Baca juga: Sempat diobservasi, ABK asal Gresik diperbolehkan pulang