Palangka Raya (ANTARA) - Residivis kasus pencurian yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
"Pelaku berinisial AW (45) warga Surabaya, Jawa Timur atas pebuatannya dikenakan Pasal 363 KUHPidana," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung saat dihubungi, Rabu.
Gultom mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dibekuk di Jalan Temanggung Tilung pada Selasa (24/3) malam. Ketika hendak ditangkap petugas, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Karena melakukan perlawanan, maka petugas di lokasi kejadian langsung memberikan tembakan di bagian kaki kiri tersangka. Dari tangan yang bersangkutan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, seperti dua unit sepeda motor yang satunya milik tersangka dan dijadikan fasilitas beraksi, kemudian genset, serta alat perkakas bengkel.
"Tersangka, selain melakukan tindak pidana curanmor juga melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa tempat, yakni Jalan Nagasari, dua di kawasan Jalan Tjilik Riwut dan satu di Jalan Merdeka," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara merusak pintu pagar sebuah gudang perkakas bengkel yang terkunci dengan rantai di Jalan Merdeka.
Tersangka merusaknya dengan peralatan yang sengaja dibawa guna melancarkan aksinya. Usai merusak, ia mengambil barang berharga milik korban dan hasilnya, rencana akan dijual.
"Kasus ini masih kami kembangkan, apakah yang bersangkutan ada komplotannya. Namun berdasarkan pengakuannya tersangka melakukannya sendiri," ungkap Kasat Reskrim.
Gultom menjelaskan yang bersangkutan juga pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun karena kasus pencurian alat berat di wilayah Gunung Mas.
Sejak berhasil diamankan serta dilakukan operasi pencabutan proyektil yang bersarang di kaki kirinya, AW sudah mendekam di rumah tahanan mapolresta setempat.
"Apa yang terjadi pada dirinya itu tidak lain adalah hasil dari perbuatan tersangka sendiri dan kini harus merasakan kembali bagaimana kehidupan di dalam penjara," jelas Gultom.
"Pelaku berinisial AW (45) warga Surabaya, Jawa Timur atas pebuatannya dikenakan Pasal 363 KUHPidana," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung saat dihubungi, Rabu.
Gultom mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dibekuk di Jalan Temanggung Tilung pada Selasa (24/3) malam. Ketika hendak ditangkap petugas, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Karena melakukan perlawanan, maka petugas di lokasi kejadian langsung memberikan tembakan di bagian kaki kiri tersangka. Dari tangan yang bersangkutan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, seperti dua unit sepeda motor yang satunya milik tersangka dan dijadikan fasilitas beraksi, kemudian genset, serta alat perkakas bengkel.
"Tersangka, selain melakukan tindak pidana curanmor juga melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa tempat, yakni Jalan Nagasari, dua di kawasan Jalan Tjilik Riwut dan satu di Jalan Merdeka," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara merusak pintu pagar sebuah gudang perkakas bengkel yang terkunci dengan rantai di Jalan Merdeka.
Tersangka merusaknya dengan peralatan yang sengaja dibawa guna melancarkan aksinya. Usai merusak, ia mengambil barang berharga milik korban dan hasilnya, rencana akan dijual.
"Kasus ini masih kami kembangkan, apakah yang bersangkutan ada komplotannya. Namun berdasarkan pengakuannya tersangka melakukannya sendiri," ungkap Kasat Reskrim.
Gultom menjelaskan yang bersangkutan juga pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun karena kasus pencurian alat berat di wilayah Gunung Mas.
Sejak berhasil diamankan serta dilakukan operasi pencabutan proyektil yang bersarang di kaki kirinya, AW sudah mendekam di rumah tahanan mapolresta setempat.
"Apa yang terjadi pada dirinya itu tidak lain adalah hasil dari perbuatan tersangka sendiri dan kini harus merasakan kembali bagaimana kehidupan di dalam penjara," jelas Gultom.