Buntok (ANTARA) - Bupati Barito Selatan Kalimantan Tengah Eddy Raya Samsuri meminta guru tetap mengawal dan mengawasi pembelajaran peserta didik di rumah, apalagi libur sekolah atau pengalihan proses belajar di rumah bagi pelajar dan mahasiswa ditambah hingga 14 April 2020 mendatang.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 42.1/445/1/DISDIK/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19)," kata Eddy Raya di Buntok, Senin.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran itu, libur sebagai pengalihan proses belajar mengajar ke rumah pada semua jenjang pendidikan yang semula berakhir pada 1 April, diperpanjang hingga 14 April 2020 mendatang.

Proses belajar dari rumah dapat melalui pembelajaran daring atau jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian seluruh kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi COVID-19. Bukti produk aktivitas belajar di rumah diberi umpan balik bersifat kualitatif dan berguna bagi guru tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.

Untuk nilai kenaikan kelas dan ujian akhir semester dapat dilaksanakan dalam bentuk tes, tanpa mengumpulkan siswa, dan ujian dapat dilakukan dalam bentuk fortofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya berupa penugasan, tes daring dan atau bentuk assesment jarak jauh.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Begitu juga dengan Ujian Sekolah (US) yang dibatalkan pada tahun ini, maka US dalam bentuk tes mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan, dan US dapat dilakukan dalam bentuk fortofolio, nilai rapor, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring dan atau bentuk assesment jarak jauh lainnya.

Ujian sekolah juga kata dia, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca juga: Jumlah ODP dan PDP di Barito Selatan bertambah lagi

Terkait Ujian Nasional (UN) yang dibatalkan lanjut dia, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Untuk kelulusan sekolah dasar sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dari kelas 4, kelas 5 ,dan kelas 6 semester ganjil, dan nilai kelas enam semester genap kelas enam dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan," jelas Eddy Raya.

Untuk kelulusan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat ditentukan juga berdasarkan nilai lima semester terakhir kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester ganjil, dan nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sedangkan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) diminta Dinas Pendidikan untuk menyiapkan mekanismenya mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

Untuk jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah.

Baca juga: Masyarakat Barsel diminta tidak ragu menjaga jarak untuk mencegah COVID-19

Baca juga: Cegah covid-19, Barsel terbitkan imbauan terkait ibadah keagamaan

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024