Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Stepenson mengatakan sebanyak 477 penyelenggara pemilihan kepala daerah ad hoc dinonaktifkan.
“Penyelenggara ad hoc yang dinonaktifkan terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), sekretariat PPK, dan panitia pemungutan suara,” terang Stepenson saat dibincangi awak media, di Kuala Kurun, Selasa.
Dia menerangkan, penonaktifan PPK dan sekretariat PPK dimulai sejak 1 April 2020 mendatang, sedangkan untuk PPS sudah dinonaktifkan sejak 23 Maret 2020 lalu. Untuk pengaktifan kembali menunggu petunjuk dari KPU Kalteng.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas salurkan bantuan APD
Penonaktifan tersebut, kata dia, merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU Nomor 16/PL.02-Kpt/62/Prov/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Saat ini ada beberapa tahapan pilkada yang terpaksa juga ditunda oleh KPU Kabupaten Gumas, yakni pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Pembentukan PPDP rencananya dilakukan pada 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020. Namun dengan adanya penundaan, maka pembentukan PPDP belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan.
Sedangkan penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten dan penyampaian kepada panitia pemungutan suara tanggal 23 Maret 2020 - 17 April 2020, serta pencocokan dan penelitian pada 18 April 2020 - 17 Mei 2020, juga ditunda.
Baca juga: Legislator Gumas : Manfaatkan penundaan SKB untuk persiapkan diri
Disamping itu, sambung dia, KPU Kabupaten Gumas juga menunda tahapan pembentukan sekretariat PPS. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus di wilayah setempat.
Dia mengatakan, KPU Kabupaten Gumas juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI, terkait penundaan Pilkada serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19.
Sebelumnya, KPU RI menyampaikan tiga pilihan penundaan Pilkada serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19 kepada pemerintah, dalam rapat dengar pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (30/3).
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, pilihan pertama adalah hari pemilihan pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020, jika harus menunda tahapan selama tiga bulan.
Pilihan kedua, pilkada ditunda selama enam bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021, atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021.
"Pada prinsipnya semua pihak (komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," jelas Pramono Ubaid Tanthowi.
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta patuhi kebijakan pemerintah cegah COVID-19
Baca juga: Ibu hamil diminta tak kunjungi Puskesmas Tewah untuk sementara
Baca juga: DLHKP Gumas semprot desinfektan ke feri penyeberangan
“Penyelenggara ad hoc yang dinonaktifkan terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), sekretariat PPK, dan panitia pemungutan suara,” terang Stepenson saat dibincangi awak media, di Kuala Kurun, Selasa.
Dia menerangkan, penonaktifan PPK dan sekretariat PPK dimulai sejak 1 April 2020 mendatang, sedangkan untuk PPS sudah dinonaktifkan sejak 23 Maret 2020 lalu. Untuk pengaktifan kembali menunggu petunjuk dari KPU Kalteng.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas salurkan bantuan APD
Penonaktifan tersebut, kata dia, merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU Nomor 16/PL.02-Kpt/62/Prov/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Saat ini ada beberapa tahapan pilkada yang terpaksa juga ditunda oleh KPU Kabupaten Gumas, yakni pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Pembentukan PPDP rencananya dilakukan pada 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020. Namun dengan adanya penundaan, maka pembentukan PPDP belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan.
Sedangkan penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten dan penyampaian kepada panitia pemungutan suara tanggal 23 Maret 2020 - 17 April 2020, serta pencocokan dan penelitian pada 18 April 2020 - 17 Mei 2020, juga ditunda.
Baca juga: Legislator Gumas : Manfaatkan penundaan SKB untuk persiapkan diri
Disamping itu, sambung dia, KPU Kabupaten Gumas juga menunda tahapan pembentukan sekretariat PPS. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus di wilayah setempat.
Dia mengatakan, KPU Kabupaten Gumas juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI, terkait penundaan Pilkada serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19.
Sebelumnya, KPU RI menyampaikan tiga pilihan penundaan Pilkada serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19 kepada pemerintah, dalam rapat dengar pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (30/3).
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, pilihan pertama adalah hari pemilihan pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020, jika harus menunda tahapan selama tiga bulan.
Pilihan kedua, pilkada ditunda selama enam bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021, atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021.
"Pada prinsipnya semua pihak (komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," jelas Pramono Ubaid Tanthowi.
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta patuhi kebijakan pemerintah cegah COVID-19
Baca juga: Ibu hamil diminta tak kunjungi Puskesmas Tewah untuk sementara
Baca juga: DLHKP Gumas semprot desinfektan ke feri penyeberangan