Sampit (ANTARA) - Sebanyak 32 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diberikan asimilasi sebagai upaya pemerintah mencegah berjangkitnya virus Corona jenis COVID-19.
"Rabu malam yang kami keluarkan untuk menjalani asimilasi sebanyak 32 orang. Proses administrasinya sudah selesai makanya malam tadi juga dikeluarkan," kata Kepala Lapas Klas II B Sampit Agung di Sampit, Kamis.
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Program asimilasi dilaksanakan serentak di Indonesia terhadap narapidana yang memenuhi persyaratan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah mencegah penularan dan menanggulangi wabah COVID-19 dengan cara mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan.
Agung menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan asimilasi ini adalah Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dia menegaskan, narapidana yang diberikan asimilasi ini hanya mereka yang memenuhi syarat. Syarat tersebut yaitu berkelakuan baik atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Syarat lain yaitu aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, mereka telah menjalani setengah masa pidana minimal enam bulan dengan perhitungan 2/3 masa pidana maksimal 31 Desember 2020.
Baca juga: Jadi zona kuning, Pemkab Kotim imbau shalat Jumat ditiadakan
Narapidana yang mendapatkan asimilasi umumnya terpidana tindak kriminal umum dan narkoba. Mereka telah memenuhi syarat sehingga berhak mendapatkan asimilasi.
"Narapidana yang memenuhi kriteria dapat menjalani asimilasi di rumahnya. Namun mereka tetap dipantau dan wajib lapor meski melalui sambungan video, tidak harus datang langsung ke Lapas," kata Agung.
Sementara itu, pemberian asimilasi tersebut disambut gembira para narapidana. Mereka sujud syukur sebagai ungkapan terima kasih kepada Tuhan atas kebebasan tersebut.
Agung meminta narapidana bisa menjadi lebih baik dan diterima dengan baik pula di tengah masyarakat.
Baca juga: DPRD Kotim prioritaskan pembahasan realokasi anggaran penanganan COVID-19
Baca juga: Legislator Kotim minta perkebunan sawit perkuat ketahanan pangan daerah