Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, membentuk satuan tugas khusus untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan dalam menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 di tingkat kelurahan.
"Rencana awal Satgas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kita ubah jadi Satgas perkuatan pengawasan dan pengamanan di kelurahan. Saat ini ada 13 kelurahan yang diperkuat," kata Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan 13 kelurahan di "Kota Cantik" yang menjadi sasaran satgas itu yakni Kelurahan Bukit Tunggal, Menteng, Palangka, Langkai, Panarung dan Kelurahan Tanjung Pinang. Kemudian Kelurahan Pahandut, Pahandut Seberang, Petuk Katimpun, Kereng Bangkirai, Sabaru, Kalampangan dan Kelurahan Tumbang Rungan.
Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diimbau waspadai aksi pencurian
"Tim perkuatan ini bergerak bersama-sama Tim Sosialisasi Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya. Secara umum mereka akan memberikan edukasi terhadap masyarakat seputar cara penularan dan antisipasi virus tersebut," katanya.
Selain itu, tim tersebut juga melakukan sosialisasi tentang kebijakan pemerintah selama pandemi COVID-19 serta melaksanakan penegakan terhadap setiap kebijakan yang telah diberlakukan pemerintah.
Baca juga: Aksi pencuri kotak amal Masjid Al-Husna di Palangka Raya terekam CCTV
Di antara anggota tim tersebut seperti dari unsur Pemerintah Kota Palangka Raya, TNI dan Polisi di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Warga di Kota Palangka Raya pun diminta selalu menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan "hand sanitizer" usai beraktivitas.
Selain itu juga selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), memeriksakan diri ke pusat layanan kesehatan jika mengalami gejala awal COVID-19 dan selalu makan makanan sehat dan bergizi guna menjaga imunitas tubuh.
Kemudian juga selalu menjaga jarak fisik dengan orang lain. Warga yang usai bepergian dari wilayah yang dinyatakan terdampak COVID-19 juga diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing, segera melaporkan atau berkoordinasi melalui call center 082157336165, 08125086776, 082357720665 dan 0811523004.
Baca juga: Begini upaya penyediaan fasilitas pemeriksaan COVID-19 di RSUD Doris Sylvanus
Baca juga: Pencurian masker pada Dinkes Kalteng harus menjadi pembelajaran semua pihak
Baca juga: Fairid siapkan sembako bagi warga terdampak COVID-19
"Rencana awal Satgas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kita ubah jadi Satgas perkuatan pengawasan dan pengamanan di kelurahan. Saat ini ada 13 kelurahan yang diperkuat," kata Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan 13 kelurahan di "Kota Cantik" yang menjadi sasaran satgas itu yakni Kelurahan Bukit Tunggal, Menteng, Palangka, Langkai, Panarung dan Kelurahan Tanjung Pinang. Kemudian Kelurahan Pahandut, Pahandut Seberang, Petuk Katimpun, Kereng Bangkirai, Sabaru, Kalampangan dan Kelurahan Tumbang Rungan.
Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diimbau waspadai aksi pencurian
"Tim perkuatan ini bergerak bersama-sama Tim Sosialisasi Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya. Secara umum mereka akan memberikan edukasi terhadap masyarakat seputar cara penularan dan antisipasi virus tersebut," katanya.
Selain itu, tim tersebut juga melakukan sosialisasi tentang kebijakan pemerintah selama pandemi COVID-19 serta melaksanakan penegakan terhadap setiap kebijakan yang telah diberlakukan pemerintah.
Baca juga: Aksi pencuri kotak amal Masjid Al-Husna di Palangka Raya terekam CCTV
Di antara anggota tim tersebut seperti dari unsur Pemerintah Kota Palangka Raya, TNI dan Polisi di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Warga di Kota Palangka Raya pun diminta selalu menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan "hand sanitizer" usai beraktivitas.
Selain itu juga selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), memeriksakan diri ke pusat layanan kesehatan jika mengalami gejala awal COVID-19 dan selalu makan makanan sehat dan bergizi guna menjaga imunitas tubuh.
Kemudian juga selalu menjaga jarak fisik dengan orang lain. Warga yang usai bepergian dari wilayah yang dinyatakan terdampak COVID-19 juga diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing, segera melaporkan atau berkoordinasi melalui call center 082157336165, 08125086776, 082357720665 dan 0811523004.
Baca juga: Begini upaya penyediaan fasilitas pemeriksaan COVID-19 di RSUD Doris Sylvanus
Baca juga: Pencurian masker pada Dinkes Kalteng harus menjadi pembelajaran semua pihak
Baca juga: Fairid siapkan sembako bagi warga terdampak COVID-19