Sampit (ANTARA) - Bandara dan pelabuhan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah untuk sementara ditutup atau tidak melayani angkutan penumpang, sesuai arahan pemerintah pusat terkait larangan mudik.
"Khusus Bandara Haji Asan Sampit diharapkan tetap beroperasi normal dengan wajib mengacu pada Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020, namun tidak mengangkut penumpang," kata Kepala dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Fadlian Noor di Sampit, Jumat.
Fadlian mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan di Sampit untuk menindaklanjuti surat Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penurunan COVID-19.
Pihak bandara telah mengumumkan bahwa penghentian sementara penerbangan komersil dan carter terhitung mulai 24 April sampai 1 Juni. Bagi calon penumpang yang meminta pengembalian dana, pengalihan rute maupun pengaturan ulang jadwal penerbangan, disarankan menghubungi maskapai masing-masing atau agen resmi penjualan tiket.
Fadlian berharap bandara tetap beroperasi dengan melayani kargo, logistik atau barang penting lainnya seperti peralatan medis dan obat-obatan. Bagi calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket maka bisa 'refund' atau meminta pengembalian dana 100 kepada pihak maskapai.
"Kita ketahui operator yang menerbangi Bandara Haji Asan Sampit ada tiga maskapai penerbangan yaitu Wings Air, NAM Air dan Express Air. Tapi apakah penerbangan mereka bisa tetap eksis atau tidak, kita lihat nanti bagaimana keputusan manajemen masing-masing," tambah Fadlian.
Sementara itu untuk transportasi laut, kata Fadlian, otomatis tidak ada mengangkut penumpang. Hanya kendaraan angkutan logistik beserta sopirnya yang diperbolehkan, sedangkan mobil pribadi dan sopirnya tidak diperbolehkan lagi selama aturan ini diberlakukan.
Fadlian menyebutkan, bagi PT Dharma Lautan Utama yang menggunakan dua kapal jenis roro di Pelabuhan Sampit, masih sangat memungkinkan melayani angkutan kendaraan logistik atau sembako. Sedangkan bagi PT Pelni yang umumnya merupakan kapal penumpang, maka otomatis hanya bisa mengangkut barang jika mereka ingin tetap beroperasi selama aturan ini diberlakukan.
Meski masih diperbolehkan untuk angkutan logistik atau sembako, protokol kesehatan tetap harus diberlakukan secara ketat. Kendaraan dan orang yang tiba harus diperiksa untuk mendeteksi kemungkinan adanya COVID-19.
"Kebijakan pemerintah ini kan tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan harapan wabah ini bisa segera berakhir, salah satunya mengendalikan mobilitas penduduk yang musim ini biasanya meningkat saat menjelang lebaran," demikian Fadlian.
Baca juga: Waktu kerja pegawai Pemkab Kotim dikurangi satu jam selama Ramadhan
Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Permenhub tersebut ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Pengaturan tersebut, berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.
Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, hingga kapal laut. Termasuk kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.
Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah, mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan lainnya juga diatur dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan.
Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah seperti, PSBB, zona merah penyebaran COVID-19 dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya Jabodetabek.
Untuk pengawasannya, pada sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau disebut dengan 'check point' yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.
Dengan tahapan, pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada 7 Mei-31 Mei 2020 diarahkan putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda, maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, serta 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Terkait kebijakan pengembalian tiket atau 'refund' bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur dalam Permenhub, bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-'schedule' dan re-'route'.
Baca juga: DPRD Kotim prihatin lemahnya pengawasan reklame
Baca juga: Ini jenis bantuan yang masih dibutuhkan Kotim untuk penanganan COVID-19
"Khusus Bandara Haji Asan Sampit diharapkan tetap beroperasi normal dengan wajib mengacu pada Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020, namun tidak mengangkut penumpang," kata Kepala dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Fadlian Noor di Sampit, Jumat.
Fadlian mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan di Sampit untuk menindaklanjuti surat Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penurunan COVID-19.
Pihak bandara telah mengumumkan bahwa penghentian sementara penerbangan komersil dan carter terhitung mulai 24 April sampai 1 Juni. Bagi calon penumpang yang meminta pengembalian dana, pengalihan rute maupun pengaturan ulang jadwal penerbangan, disarankan menghubungi maskapai masing-masing atau agen resmi penjualan tiket.
Fadlian berharap bandara tetap beroperasi dengan melayani kargo, logistik atau barang penting lainnya seperti peralatan medis dan obat-obatan. Bagi calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket maka bisa 'refund' atau meminta pengembalian dana 100 kepada pihak maskapai.
"Kita ketahui operator yang menerbangi Bandara Haji Asan Sampit ada tiga maskapai penerbangan yaitu Wings Air, NAM Air dan Express Air. Tapi apakah penerbangan mereka bisa tetap eksis atau tidak, kita lihat nanti bagaimana keputusan manajemen masing-masing," tambah Fadlian.
Sementara itu untuk transportasi laut, kata Fadlian, otomatis tidak ada mengangkut penumpang. Hanya kendaraan angkutan logistik beserta sopirnya yang diperbolehkan, sedangkan mobil pribadi dan sopirnya tidak diperbolehkan lagi selama aturan ini diberlakukan.
Fadlian menyebutkan, bagi PT Dharma Lautan Utama yang menggunakan dua kapal jenis roro di Pelabuhan Sampit, masih sangat memungkinkan melayani angkutan kendaraan logistik atau sembako. Sedangkan bagi PT Pelni yang umumnya merupakan kapal penumpang, maka otomatis hanya bisa mengangkut barang jika mereka ingin tetap beroperasi selama aturan ini diberlakukan.
Meski masih diperbolehkan untuk angkutan logistik atau sembako, protokol kesehatan tetap harus diberlakukan secara ketat. Kendaraan dan orang yang tiba harus diperiksa untuk mendeteksi kemungkinan adanya COVID-19.
"Kebijakan pemerintah ini kan tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan harapan wabah ini bisa segera berakhir, salah satunya mengendalikan mobilitas penduduk yang musim ini biasanya meningkat saat menjelang lebaran," demikian Fadlian.
Baca juga: Waktu kerja pegawai Pemkab Kotim dikurangi satu jam selama Ramadhan
Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Permenhub tersebut ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Pengaturan tersebut, berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.
Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, hingga kapal laut. Termasuk kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.
Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah, mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan lainnya juga diatur dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan.
Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah seperti, PSBB, zona merah penyebaran COVID-19 dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya Jabodetabek.
Untuk pengawasannya, pada sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau disebut dengan 'check point' yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.
Dengan tahapan, pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada 7 Mei-31 Mei 2020 diarahkan putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda, maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, serta 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Terkait kebijakan pengembalian tiket atau 'refund' bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur dalam Permenhub, bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-'schedule' dan re-'route'.
Baca juga: DPRD Kotim prihatin lemahnya pengawasan reklame
Baca juga: Ini jenis bantuan yang masih dibutuhkan Kotim untuk penanganan COVID-19