Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyatakan bahwa ada penambahan lima orang yang positif terinfeksi COVID-19.
"Penambahan kelima orang itu merupakan hasil Swab yang disampaikan kepada kami hari ini. Mereka memang sudah masuk pasien dalam pengawasan (PDP) . Jadi, secara kumulatif sudah ada enam orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bartim," kata Ampera di Tamiang Layang, Senin.
Adapun lima orang yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut berasal dari Kecamatan Pematang Karau satu orang, Kecamatan Benua Lima satu orang dan Kecamatan Dusun Tengah tiga orang. Untuk itu, sudah ada empat orang yang positif COVID-19 di Kecamatan Dusun Tengah.
Ampera mengatakan sekarang ini ada sebanyak 53 orang yang sedang dilakukan tes cepat atau rapid test di RSUD Tamiang Layang. Rapid Test itu dilakukan karena memiliki riwayat kontak erat dengan satu orang positif COVID-19 asal Kecamatan Pematang Karau yang meninggal dunia.
"Sedangkan yang memiliki kontak erat dengan positif COVID-19 asal Kecamatan Dusun Tengah dan Benua Lima sedang dilakukan pelacakan dan akan dilakukan tes cepat dan sesegera mungkin," beber dia.
Baca juga: Satu PDP asal Bartim kembali meninggal
Terkait kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Desa Mangkarap Kecamatan Dusun Timur yang meninggal dunia di RS Doris Sylvanus Palangka Raya pada Minggu (26/4) dan sudah dimakamkan di Palangka Raya, Ampera menugaskan tim pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID Bartim untuk mengkonfirmasi ulang dengan Gugus Tugas COVID-19 Kalteng.
Menurut Ampera, saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim merancang penerapan pembatasan sosial untuk tiga wilayah zona merah yakni Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau, Desa Banyu Landas Kecamatan Benua Lima dan Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.
"Kami merancang tiga wilayah zona tersebut untuk bisa menerapkan pembatasan sosial ala Bartim. Rancangan pembatasan sosialnya akan dirapatkan terlebih dahulu secara internal pada tingkat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan akan ditindaklanjuti bersama instansi teknis. Pembatasan sosial pada tiga zona merah dimaksud untuk menghentikan penyebaran COVID-19 di Bartim," kata Ampera.
Sementara itu, Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang menegaskan siap mendukung kebijakan Pemkab Bartim maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim terkait wacana pembatasan sosial pada tiza wilayah zona merah.
"Kami dari kepolisian selalu siap mendukung kebijakan Pemkab Bartim," singkat Hafidh.
Baca juga: PDP di Bartim meninggal dunia positif COVID-19
Baca juga: OTG meningkat, warga Bartim diminta tingkatkan kesadaran memakai masker
Baca juga: Perkuat pangan, Pemkab Bartim sediakan ratusan ribu ton benih padi
"Penambahan kelima orang itu merupakan hasil Swab yang disampaikan kepada kami hari ini. Mereka memang sudah masuk pasien dalam pengawasan (PDP) . Jadi, secara kumulatif sudah ada enam orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bartim," kata Ampera di Tamiang Layang, Senin.
Adapun lima orang yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut berasal dari Kecamatan Pematang Karau satu orang, Kecamatan Benua Lima satu orang dan Kecamatan Dusun Tengah tiga orang. Untuk itu, sudah ada empat orang yang positif COVID-19 di Kecamatan Dusun Tengah.
Ampera mengatakan sekarang ini ada sebanyak 53 orang yang sedang dilakukan tes cepat atau rapid test di RSUD Tamiang Layang. Rapid Test itu dilakukan karena memiliki riwayat kontak erat dengan satu orang positif COVID-19 asal Kecamatan Pematang Karau yang meninggal dunia.
"Sedangkan yang memiliki kontak erat dengan positif COVID-19 asal Kecamatan Dusun Tengah dan Benua Lima sedang dilakukan pelacakan dan akan dilakukan tes cepat dan sesegera mungkin," beber dia.
Baca juga: Satu PDP asal Bartim kembali meninggal
Terkait kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Desa Mangkarap Kecamatan Dusun Timur yang meninggal dunia di RS Doris Sylvanus Palangka Raya pada Minggu (26/4) dan sudah dimakamkan di Palangka Raya, Ampera menugaskan tim pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID Bartim untuk mengkonfirmasi ulang dengan Gugus Tugas COVID-19 Kalteng.
Menurut Ampera, saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim merancang penerapan pembatasan sosial untuk tiga wilayah zona merah yakni Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau, Desa Banyu Landas Kecamatan Benua Lima dan Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.
"Kami merancang tiga wilayah zona tersebut untuk bisa menerapkan pembatasan sosial ala Bartim. Rancangan pembatasan sosialnya akan dirapatkan terlebih dahulu secara internal pada tingkat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan akan ditindaklanjuti bersama instansi teknis. Pembatasan sosial pada tiga zona merah dimaksud untuk menghentikan penyebaran COVID-19 di Bartim," kata Ampera.
Sementara itu, Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang menegaskan siap mendukung kebijakan Pemkab Bartim maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim terkait wacana pembatasan sosial pada tiza wilayah zona merah.
"Kami dari kepolisian selalu siap mendukung kebijakan Pemkab Bartim," singkat Hafidh.
Baca juga: PDP di Bartim meninggal dunia positif COVID-19
Baca juga: OTG meningkat, warga Bartim diminta tingkatkan kesadaran memakai masker
Baca juga: Perkuat pangan, Pemkab Bartim sediakan ratusan ribu ton benih padi