Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah memberi keringanan dengan penundaan pembayaran pajak daerah serta menghapus sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah imbas pandemi COVID-19 saat ini.

"Yang dihapuskan adalah dendanya, sedangkan pajak daerahnya tetap dibayar tapi diberi kelonggaran waktu pembayaran. Pemerintah daerah juga menyadari saat ini merupakan situasi sulit akibat dampak wabah COVID-19 ini," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Selasa.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:188.45/0146/Huk-BAPPENDA/2020 tentang pemberian keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kebijakan ini juga merespons keluhan sejumlah pengusaha yang mengirim surat meminta penundaan pembayaran pajak, khususnya pajak Maret. Hal itu lantaran aktivitas ekonomi anjlok sejak wabah COVID-19 juga terjadi di daerah ini.

Disadari bahwa dalam upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan percepatan penanganan COVID-19 mengakibatkan melemahnya kemampuan ekonomi masyarakat. Hal itu lantaran dibatasinya aktivitas dan kemampuan ekonomi pelaku usaha, khususnya wajib pajak sehingga berpengaruh terhadap menurunnya penghasilan yang diterima oleh wajib pajak daerah.

Untuk itu pemerintah daerah memberikan keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemberian keringanan diberikan berupa penundaan pembayaran kepada wajib pajak terhadap waktu pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dengan tidak mengenakan denda pajak atas keterlambatan pembayaran pajak daerah terutangnya untuk masa pajak Maret 2020 sampai dengan masa pajak Agustus 2020.

Dirincikan, penundaan pembayaran pajak daerah dan penghapusan denda yakni masa pajak Maret, April, Mei, Juni, Juli dan Agustus dibayar paling lambat 31 Oktober

Untuk keterlambatan pembayaran pajak daerah yang telah melewati batas waktu tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selama penundaan pembayaran pajak daerah, wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan omzet setiap masa pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Masih banyak warga Kotim abaikan penggunaan masker

Wajib pajak yang tidak melaporkan omzet sesuai aturan maka tidak diberikan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak daerah.

"Pemberlakuan pajak daerah ini sudah memberikan keringanan karena wajib pajak dipersilakan menghitung, menetapkan dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya. Dan, pajak itu dikenakan hanya ketika terjadi transaksi. Kalau tidak ada transaksi karena sepi seperti sekarang, ya berarti pajaknya kecil juga. Tinggal kejujuran wajib pajak," kata Marjuki.

Kondisi saat ini diakui Marjuki menjadi saat sulit bagi semua pihak. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget Rp270 miliar diperkirakan realisasinya turun 36,90 persen atau diperkirakan hanya mampu dicapai sekitar Rp170,3 miliar.

Marjuki berharap pandemi COVID-19 ini segera berlalu. Dia mengimbau masyarakat mengikuti semua anjuran pemerintah untuk mencegah penularan sehingga mata rantai COVID-19 bisa diputus dan pandemi ini segera berakhir.

Baca juga: Ibu muda di Kotim curi pisau tetangga untuk membunuh anak kandung

Baca juga: Polres Kotim bongkar arisan fiktif beromzet Rp755 juta

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024