Jakarta (ANTARA) - Pemegang lisensi restoran cepat saji KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk melakukan penyesuaian gaji karyawan dengan menurunkan dan menunda pembayaran di tengah pandemi COVID-19.
"Untuk para pekerja perseroan yang bekerja, maka disepakati untuk melaksanakan penyesuaian beban upah selama periode wabah COVID-19. Penyesuaian beban upah tersebut dilakukan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," ujar Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan pihaknya juga melakukan penyesuaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang juga bervariasi, dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.
Ia mengatakan pihaknya bakal mengupayakan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja kepada para pekerjanya.
Justinus juga menyampaikan bahwa perusahaan juga menerapkan kebijakan penjadwalan kerja dan merumahkan sebagian pekerjanya dengan ketentuan, pekerja yang masuk bekerja di store level tidak dikenakan pemotongan upah namun dikenakan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.
Sementara, untuk pekerja store level dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.
Kebijakan perusahaan itu telah disepakati dalam suatu Perjanjian Bersama antara perseroan dengan serikat pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk sehubungan dampak COVID-19 terhadap perusahaan.
Pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, telah berdampak pada penutupan 97 gerai karena mal atau plaza harus tutup, hal itu juga dialami oleh tenan atau penyewa lainnya.
"Hal ini terjadi di berbagai kota di Indonesia bukan hanya di Jakarta," katanya.
Selebihnya, gerai lainnya tetap beroperasi, namun hanya melayani pelanggan dengan pesanan take-away, layanan pengantaran online, home delivery, dan drive-thru.
"Untuk para pekerja perseroan yang bekerja, maka disepakati untuk melaksanakan penyesuaian beban upah selama periode wabah COVID-19. Penyesuaian beban upah tersebut dilakukan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," ujar Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan pihaknya juga melakukan penyesuaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang juga bervariasi, dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.
Ia mengatakan pihaknya bakal mengupayakan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja kepada para pekerjanya.
Justinus juga menyampaikan bahwa perusahaan juga menerapkan kebijakan penjadwalan kerja dan merumahkan sebagian pekerjanya dengan ketentuan, pekerja yang masuk bekerja di store level tidak dikenakan pemotongan upah namun dikenakan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.
Sementara, untuk pekerja store level dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.
Kebijakan perusahaan itu telah disepakati dalam suatu Perjanjian Bersama antara perseroan dengan serikat pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk sehubungan dampak COVID-19 terhadap perusahaan.
Pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, telah berdampak pada penutupan 97 gerai karena mal atau plaza harus tutup, hal itu juga dialami oleh tenan atau penyewa lainnya.
"Hal ini terjadi di berbagai kota di Indonesia bukan hanya di Jakarta," katanya.
Selebihnya, gerai lainnya tetap beroperasi, namun hanya melayani pelanggan dengan pesanan take-away, layanan pengantaran online, home delivery, dan drive-thru.