Makassar (ANTARA) - Manajemen restoran siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat konsumennya, Erwin Sandi, ke Pengadilan Negeri Palopo Rp4 miliar menyusul dugaan pembohongan publik atas pesanan tidak sesuai di aplikasi.
"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajenen KFC Palopo)," ujar Erwin saat dihubungi wartawan dari Makassar, Rabu.
Gugatan tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.
Gugatan tersebut merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar. Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.
Selain KFC Palopo, ia juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Go-jek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanannya.
Erwin menuturkan sampai saat ini permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen, berkaitan dengan permasalahan pesanan hamburger untuk anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek daring pada 15 November 2021 lalu ke rumahnya kala itu.
Makanan yang ia terima tidak dilengkapi mayonaise, sayur beserta saus hingga membuatnya kecewa dan merasa ditipu pihak restoran. Begitu pula pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.
Erwin mengemukakan, meski ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan seperti permintaan maaf secara terbuka. Perbaikan layanan konsumen tidak menjual makanan tak lengkap.
Selanjutnya, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan. Dan tidak memecat karyawannya atas kejadian itu. Tapi hanya tiga realisasi, satu tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak direalisasikan.
"Maunya mereka hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di bulan November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka. Bukan hanya saya jadi korban, tapi sudah banyak, " beber Erwin.
Dikonfirmasi terpisah, Area Manajer KFC Sulawesi Darman kepada wartawan mengatakan, berkaitan dengan permasalahan atas gugatan itu, dia belum bisa berkomentar banyak, dan akan menyerahkan kepada pihak kuasa hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum.
"Saya punya atasan, dan saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat, (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer (pengacara) dengan lawyer. Insya Allah, manajemen siap (hadapi gugatan)," ujarnya.
Berita Terkait
Duel Borneo FC vs PSM hingga Derby Suramadu di Liga 1 Indonesia
Sabtu, 30 November 2024 20:15 Wib
Timses paslon diamankan diduga positif narkoba di THM
Senin, 18 November 2024 19:18 Wib
PSM terus siapkan diri hadapi Semen Padang
Kamis, 14 November 2024 20:44 Wib
PSM Makassar manfaatkan jeda kompetisi untuk pemulihan pemain cedera
Kamis, 14 November 2024 6:50 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka kosmetik kecantikan berbahaya
Rabu, 13 November 2024 16:31 Wib
Enam motor tiba-tiba terbakar di SLB Makassar
Senin, 21 Oktober 2024 19:27 Wib
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba di Bone
Sabtu, 6 Juli 2024 23:28 Wib
Pemulangan jenazah TKI terbunuh di Malaysia
Jumat, 21 Juni 2024 11:44 Wib