Kuala Kurun (ANTARA) - Sebanyak 166 pelaku usaha yang merupakan pelanggan Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mendapat mendapat pembebasan tagihan listrik selama enam bulan.
Plt Manajer PLN ULP Kuala Kurun Agung Darmawan dihubungi dari Kuala Kurun, Senin mengatakan bahwa 166 pelaku usaha tersebut merupakan pelanggan Bisnis skala Kecil (B1), yang memiliki sambungan daya 450 Volt Ampere.
“Sebenarnya yang mendapat pembebasan tagihan listrik adalah pelanggan B1 dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA. Namun pelanggan kami hanya ada pelanggan B1, sudah kami data dan jumlahnya 166,” ucapnya.
Baca juga: Pasien kedua positif COVID-19 asal Gumas ternyata berdomisili di Palangka Raya
Dia menerangkan, kebijakan pembebasan listrik gratis untuk golongan pelaku usaha kecil tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung mulai bulan Mei hingga Oktober 2020.
Bagi pelanggan B1 450 VA pascabayar, ujar dia, secara otomatis tagihan untuk pemakaian pada rekening di bulan Mei sampai dengan Oktober 2020 nantinya adalah nol rupiah.
“Sedangkan bagi pelanggan pengguna token listrik, token gratis dapat diperoleh baik melalui website resmi PLN yakni www.pln.co.id maupun melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0812-2-123-123,” bebernya.
Baca juga: Cara dapatkan listrik gratis selama enam bulan
Lebih lanjut, sebelumnya sebanyak 1.291 pelanggan PLN ULP Kuala Kurun juga menikmati pembebas tagihan listrik selama tiga bulan. Ke 1.291 pelanggan tersebut merupakan konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA.
Selain itu, ada 1.021 pelanggan PLN ULP Kuala Kurun yang merupakan konsumen rumah tangga dengan daya listrik 900 VA bersubsidi yang mendapat potongan harga tarif listrik sebesar 50 persen, juga selama tiga bulan.
Baca juga: Dukung pembangunan jaringan listrik, masyarakat diminta relakan pohon ditebang
Dia menjelaskan, ribuan pelanggan PLN ULP Kuala Kurun tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Gumas, yakni Kurun, Tewah, Mihing Raya, Sepang, Rungan Hulu, dan Kahayan Hulu Utara.
Plt Manajer PLN ULP Kuala Kurun Agung Darmawan dihubungi dari Kuala Kurun, Senin mengatakan bahwa 166 pelaku usaha tersebut merupakan pelanggan Bisnis skala Kecil (B1), yang memiliki sambungan daya 450 Volt Ampere.
“Sebenarnya yang mendapat pembebasan tagihan listrik adalah pelanggan B1 dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA. Namun pelanggan kami hanya ada pelanggan B1, sudah kami data dan jumlahnya 166,” ucapnya.
Baca juga: Pasien kedua positif COVID-19 asal Gumas ternyata berdomisili di Palangka Raya
Dia menerangkan, kebijakan pembebasan listrik gratis untuk golongan pelaku usaha kecil tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung mulai bulan Mei hingga Oktober 2020.
Bagi pelanggan B1 450 VA pascabayar, ujar dia, secara otomatis tagihan untuk pemakaian pada rekening di bulan Mei sampai dengan Oktober 2020 nantinya adalah nol rupiah.
“Sedangkan bagi pelanggan pengguna token listrik, token gratis dapat diperoleh baik melalui website resmi PLN yakni www.pln.co.id maupun melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0812-2-123-123,” bebernya.
Baca juga: Cara dapatkan listrik gratis selama enam bulan
Lebih lanjut, sebelumnya sebanyak 1.291 pelanggan PLN ULP Kuala Kurun juga menikmati pembebas tagihan listrik selama tiga bulan. Ke 1.291 pelanggan tersebut merupakan konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA.
Selain itu, ada 1.021 pelanggan PLN ULP Kuala Kurun yang merupakan konsumen rumah tangga dengan daya listrik 900 VA bersubsidi yang mendapat potongan harga tarif listrik sebesar 50 persen, juga selama tiga bulan.
Baca juga: Dukung pembangunan jaringan listrik, masyarakat diminta relakan pohon ditebang
Dia menjelaskan, ribuan pelanggan PLN ULP Kuala Kurun tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Gumas, yakni Kurun, Tewah, Mihing Raya, Sepang, Rungan Hulu, dan Kahayan Hulu Utara.
Disamping itu, sambung dia, ada juga pelanggan PLN ULP Kuala Kurun yang masuk di wilayah kabupaten tetangga yakni Pulang Pisau, tepatnya di wilayah Kecamatan Banama Tingang.
Pembebasan dan pengurangan tagihan listrik untuk pelanggan pascabayar dengan kapasitas 450 VA dan 900 VA bersubsidi dilakukan secara otomatis selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Baca juga: PLN rencanakan bangun jaringan listrik untuk empat desa di Gumas
Baca juga: PLN rencanakan bangun jaringan listrik untuk empat desa di Gumas
Untuk pelanggan prabayar, baik itu 450 VA dan 900 VA bersubsidi, setiap bulan PLN akan memberikan token gratis sebesar pemakaian bulan tertinggi dari pemakaian selama tiga bulan terakhir.
Dia mengakui bahwa kebijakan pembebasan dan pengurangan tagihan listrik memang tidak menyasar untuk seluruh pelanggan. Namun dipastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tidak mengalami kenaikan.
“PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik, sehingga golongan pelanggan yang tidak mendapatkan pembebasan tagihan rekening listrik ataupun potongan 50 persen tidak perlu khawatir terjadi kenaikan atau lonjakan pembayaran,” jelas Agung.
Baca juga: Pemerintah diminta perhatikan masyarakat yang tidak merasakan listrik gratis
Baca juga: 1.291 pelanggan PLN Kuala Kurun bebas tagihan listrik
Baca juga: PLN Palangka Raya: Keringanan biaya listrik berlaku tiga bulan
Baca juga: Pemerintah diminta perhatikan masyarakat yang tidak merasakan listrik gratis
Baca juga: 1.291 pelanggan PLN Kuala Kurun bebas tagihan listrik
Baca juga: PLN Palangka Raya: Keringanan biaya listrik berlaku tiga bulan