Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Toni Harisina menyatakan bahwa untuk tahun 2020, bantuan dana hibah pemerintah kabupaten kepada organisasi kemasyarakatan habis dipangkas dan dialihkan dalam penanganan pandemi virus corona atau COVID-19.
"Untuk semua bantuan hibah organisasi kemasyarakatan sementara ini dialihkan untuk penanganan COVID-19," kata Toni di Pulang Pisau, Senin.
Dikatakan, pengalihan anggaran yang dialokasikan pemerintah setempat untuk bantuan kegiatan organisasi kemasyarakatan ini didasari intruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang meminta kepala daerah untuk mengurangi penggunaan anggaran. Di mana berbunyi relokasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan hibah kepada kelompok masyarakat/ormas/ lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat dari adanya pandemic COVID-19.
Toni mengatakan dari anggaran bantuan hibah yang dialokasikan mencapai sebesar Rp16 Miliar hanya tersisa sekitar Rp3 Miliar yang dialokasikan untuk bidang pendidikan seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sementara untuk alokasi lainnya seluruhnya dialihkan kepada cadangan pemerintah setempat untuk penanganan COVID-19.
Dia mengakui, apabila bencana pandemi COVID-19 ini penanganannya memakan waktu yang cukup lama, akan berdampak kepada keuangan di daerah. Tidak menutup kemungkinan juga berdampak kepada pembayaran gaji tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat. Apabila tidak ada sumber pemasukan dana untuk pembayaran gaji, bisa terjadi tenaga honorer ikut dipangkas.
Baca juga: Tanggap darurat, Gugus Tugas COVID-19 Pulang Pisau diminta lebih maksimal
"Dana yang dicadangkan pemerintah ini diperhitungkan untuk waktu penanganan satu tahun. Jika bencana cepat berlalu tentu anggaran tersebut tidak terpakai keseluruhan dan dikembalikan kepada pos masing-masing," beber Toni.
Terkait isu adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tertunggak pembayaran listrik dan operasional lain, dirinya mengungkapkan dalam pengurangan anggaran hingga sebesar 50 persen di masing-masing ODP karena mengikuti SKB dua Kementerian itu.
"Tentu dalam praktiknya dipilah mana yang lebih diprioritaskan. Adanya tunggakan listrik dan ancaman pemutusan ini, bisa saja OPD tidak mengindahkan adanya tagihan, karena DPPKAD setempat tidak menunda-nunda proses pencairan keuangan," demikian Toni.
Baca juga: 3,5 ton gula langsung habis diserbu masyarakat Pulang Pisau
Baca juga: Stok rapid test Pulang Pisau mulai menipis
Baca juga: Keluarga ekonomi mampu jangan beli gula di operasi pasar, kata Disperindagkop Pulpis
"Untuk semua bantuan hibah organisasi kemasyarakatan sementara ini dialihkan untuk penanganan COVID-19," kata Toni di Pulang Pisau, Senin.
Dikatakan, pengalihan anggaran yang dialokasikan pemerintah setempat untuk bantuan kegiatan organisasi kemasyarakatan ini didasari intruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang meminta kepala daerah untuk mengurangi penggunaan anggaran. Di mana berbunyi relokasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan hibah kepada kelompok masyarakat/ormas/ lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat dari adanya pandemic COVID-19.
Toni mengatakan dari anggaran bantuan hibah yang dialokasikan mencapai sebesar Rp16 Miliar hanya tersisa sekitar Rp3 Miliar yang dialokasikan untuk bidang pendidikan seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sementara untuk alokasi lainnya seluruhnya dialihkan kepada cadangan pemerintah setempat untuk penanganan COVID-19.
Dia mengakui, apabila bencana pandemi COVID-19 ini penanganannya memakan waktu yang cukup lama, akan berdampak kepada keuangan di daerah. Tidak menutup kemungkinan juga berdampak kepada pembayaran gaji tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat. Apabila tidak ada sumber pemasukan dana untuk pembayaran gaji, bisa terjadi tenaga honorer ikut dipangkas.
Baca juga: Tanggap darurat, Gugus Tugas COVID-19 Pulang Pisau diminta lebih maksimal
"Dana yang dicadangkan pemerintah ini diperhitungkan untuk waktu penanganan satu tahun. Jika bencana cepat berlalu tentu anggaran tersebut tidak terpakai keseluruhan dan dikembalikan kepada pos masing-masing," beber Toni.
Terkait isu adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tertunggak pembayaran listrik dan operasional lain, dirinya mengungkapkan dalam pengurangan anggaran hingga sebesar 50 persen di masing-masing ODP karena mengikuti SKB dua Kementerian itu.
"Tentu dalam praktiknya dipilah mana yang lebih diprioritaskan. Adanya tunggakan listrik dan ancaman pemutusan ini, bisa saja OPD tidak mengindahkan adanya tagihan, karena DPPKAD setempat tidak menunda-nunda proses pencairan keuangan," demikian Toni.
Baca juga: 3,5 ton gula langsung habis diserbu masyarakat Pulang Pisau
Baca juga: Stok rapid test Pulang Pisau mulai menipis
Baca juga: Keluarga ekonomi mampu jangan beli gula di operasi pasar, kata Disperindagkop Pulpis