Sampit (ANTARA) - Relawan yang bertugas di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dilindungi asuransi jaminan sosial sehingga mereka terjamin dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Relawan yang dijamin asuransinya ini adalah relawan yang statusnya bukan ASN/TNI/Polri. Total ada 29 orang. Jadi jaminan perlindungan sosial bagi mereka dijamin BPJAMSOSTEK," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Jumat.

Kartu peserta jaminan sosial tenaga kerja relawan tersebut diserahkan secara simbolis di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sampit, Mulyono Adi Nugroho kepada salah satu relawan bernama Untung.

Halikinnor mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atau kini akrab dengan sebutan BPJAMSOSTEK yang membantu para relawan. Ini sangat bermanfaat dan membuat relawan bisa lebih nyaman dalam menjalankan tugas.

"Ini untuk memberi perlindungan bagi seluruh relawan dalam menjalankan tugas. BPJAMSOSTEK tadi juga membawa bantuan vitamin dan susu bagi relawan di posko," kata Halikinnor.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sampit, Mulyono Adi Nugroho menjelaskan, program ini berupa perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada relawan non ASN/TNI/Polri. Relawan perlu dilindungi jaminan sosial karena mereka berisiko besar sebagai menjadi garda terdepan menangani COVID-19.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Kotim sepakat prioritaskan penanganan COVID-19

"Kami jamin ketika mereka mengalami kecelakaan kerja atau kematian maka kami akan memberikan santunannya. Ini inisiatif kami dan kami berikan selama tiga bulan free," kata Nugroho.

Nugroho menambahkan, kegiatan itu merupakan kepedulian perusahaannya untuk membantu penanganan COVID-19, salah satunya dengan memberikan bantuan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sebelumnya saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei lalu, pihaknya menggelar kegiatan mengunjungi pekerja di perusahaan-perusahaan sambil berbagi. Kegiatan ini juga untuk memberi semangat kepada seluruh pekerja agar terus menjalani pekerjaan dengan baik.

"Hal yang dijamin adalah perawatan pengobatan, penghasilan mereka sementara tidak bekerja, serta sebesar 48 kali penghasilan kalau terjadi kecelakaan kerja. Anaknya diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi. Kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka santunan Rp42 juta," demikian Nugroho.

Baca juga: Pekerja terdampak COVID-19 ramai-ramai cairkan JHT

Baca juga: Rumah terbakar saat listrik padam usai sambaran petir

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024