Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan pelaku penyebar video tiga remaja putri yang melakukan siaran langsung di Instagram dengan membuka bra beberapa waktu lalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Senin, mengatakan pelaku tersebut berinisial KE (20) berjenis kelamin lak-laki tersebut merupakan warga Jalan G Obos diamankan sekitar 10 hari yang lalu.
"Kami sudah menetapkan KE sebagai pelaku penyebar video pornografi. Namun ia disangkakan dengan pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.
Dia menegaskan, pelaku yang juga salah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Palangka Raya tersebut kini tidak dilakukan penahanan, namun hanya wajib lapor. Atas perbuatannya itu pelaku kini terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Alasan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai terperiksa dalam perkara itu, karena situasi Kota Palangka Raya sedang terjadi pandemi COVID-19 dan sembari menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli.
"Tidak dilakukan penahanan karena penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti ini," ucapnya.
Perwira Polri Jebolan Akpol 1995 itu juga menegaskan, untuk tiga remaja putri yang masih berumur 16-17 tahun yang membuka bra itu, sementara ini dijadikan saksi dalam perkara penyebaran video berbau pornografi tersebut.
"Tiga remaja putri yang melakukan aksi buka bra di 'live' kami jadikan saksi dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Polisi selidiki penyebar video tiga remaja putri buka bra
Ditegaskan mantan Kapala Bagian Hukum Polda Kalteng tersebut, modus operandi pelaku selain merekam video tiga remaja putri buka bra menggunakan sebuah handphone, lalu ia sebarkan ke grup WhatsApp yang berisi 28 orang.
Akibat disebar luaskan melalui grup whatSaap, video tiga remaja putri buka bra di sebuah wisma di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya tersebut berdurasi dua menit 21 detik tersebar ke media sosial yang ada di tanah air.
Dari kejadian itu akhirnya polisi yang berhail mengamankan pelaku, kini petugas berhasil menyita barang bukti satu unit handphone merk OPO F3 warna White gold milik pelaku.
"Kemudian satu unit handphone Iphone 6 warna rose gold milik salah satu dari tiga remaja putri yang melakukan live di instagram dan rekaman video live dengan durasi dua menit 21 detik," demikian Jaladri.
Baca juga: Video viral tiga remaja putri buka bra dibuat dalam kondisi mabuk
Baca juga: Tiga gadis live buka bra ditangani di Palangka Raya, juga ditemukan foto bugil
Baca juga: Viral! Tiga remaja putri live Instagram buka bra
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Senin, mengatakan pelaku tersebut berinisial KE (20) berjenis kelamin lak-laki tersebut merupakan warga Jalan G Obos diamankan sekitar 10 hari yang lalu.
"Kami sudah menetapkan KE sebagai pelaku penyebar video pornografi. Namun ia disangkakan dengan pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.
Dia menegaskan, pelaku yang juga salah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Palangka Raya tersebut kini tidak dilakukan penahanan, namun hanya wajib lapor. Atas perbuatannya itu pelaku kini terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Alasan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai terperiksa dalam perkara itu, karena situasi Kota Palangka Raya sedang terjadi pandemi COVID-19 dan sembari menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli.
"Tidak dilakukan penahanan karena penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti ini," ucapnya.
Perwira Polri Jebolan Akpol 1995 itu juga menegaskan, untuk tiga remaja putri yang masih berumur 16-17 tahun yang membuka bra itu, sementara ini dijadikan saksi dalam perkara penyebaran video berbau pornografi tersebut.
"Tiga remaja putri yang melakukan aksi buka bra di 'live' kami jadikan saksi dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Polisi selidiki penyebar video tiga remaja putri buka bra
Ditegaskan mantan Kapala Bagian Hukum Polda Kalteng tersebut, modus operandi pelaku selain merekam video tiga remaja putri buka bra menggunakan sebuah handphone, lalu ia sebarkan ke grup WhatsApp yang berisi 28 orang.
Akibat disebar luaskan melalui grup whatSaap, video tiga remaja putri buka bra di sebuah wisma di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya tersebut berdurasi dua menit 21 detik tersebar ke media sosial yang ada di tanah air.
Dari kejadian itu akhirnya polisi yang berhail mengamankan pelaku, kini petugas berhasil menyita barang bukti satu unit handphone merk OPO F3 warna White gold milik pelaku.
"Kemudian satu unit handphone Iphone 6 warna rose gold milik salah satu dari tiga remaja putri yang melakukan live di instagram dan rekaman video live dengan durasi dua menit 21 detik," demikian Jaladri.
Baca juga: Video viral tiga remaja putri buka bra dibuat dalam kondisi mabuk
Baca juga: Tiga gadis live buka bra ditangani di Palangka Raya, juga ditemukan foto bugil
Baca juga: Viral! Tiga remaja putri live Instagram buka bra