Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah Ariantho S Muler ikut melaksanakan reses perorangan di wilayah daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Raren Batuan, Kecamatan Dusun Tengah dan Pematang Karau.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, maka anggota DPRD Bartim wajib melaksanakan tugas konstitusional yakni reses untuk menghimpun atau menyerap aspirasi masyarakat, mendengarkan langsung kepentingan masyarakat dan membawanya dalam paripurna untuk menjadi pokok pikiran DPRD yang diusulkan kepada pemerintah,” kata Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melakukan fungsi pengawasan terhadap pembangunan pada tahun anggaran 2020 dari anggota DPRD Bartim merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.
Reses yang dilaksanakan pada 16 hingga 18 Mei 2020 itu, dihadiri secara terbatas oleh aparatur pemerintahan desa beserta ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. Ini dikarenakan adanya pembatasan sosial dan wajib mengikuti protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
Perwakilan warga dari Desa Ketab Kecamatan Pematang Karau, Desa Kampung Baru RT 29 dan Desa Bantai Karau RT 13-15 Kecamatan Dusun Tengah mengusulkan pembangunan di sektor pertanian, infrastruktur jalan dan jembatan serta terkait sektor kesehatan dan keagamaan.
“Hasil reses ini akan dilaporkan dalam paripurna untuk menjadi pokok-pokok pikiran DPRD Bartim sebagai usulan untuk program prioritas tahun anggaran 2021,” kata politisi PKPI itu.
Ditambahkan Ariantho, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Bartim, maka reses kali ini juga dilaksanakan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bartim dengan ikut serta membantu masyarakat yang terkena dampak sosial ekonomi atas wabah COVID-19.
“Pada reses ini kami membagikan 350 paket sembako dan 500 lembar masker kepada masyarakat. Ini sebagai bentuk kepedulian kami di DPRD Bartim untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat,” demikian Ariantho lagi.
Baca juga: Petugas posko mengadu ke Legislator Bartim keluhkan insentif
Baca juga: Kehumasan COVID-19 Bartim diminta aktif sampaikan data dan informasi
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, maka anggota DPRD Bartim wajib melaksanakan tugas konstitusional yakni reses untuk menghimpun atau menyerap aspirasi masyarakat, mendengarkan langsung kepentingan masyarakat dan membawanya dalam paripurna untuk menjadi pokok pikiran DPRD yang diusulkan kepada pemerintah,” kata Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melakukan fungsi pengawasan terhadap pembangunan pada tahun anggaran 2020 dari anggota DPRD Bartim merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.
Reses yang dilaksanakan pada 16 hingga 18 Mei 2020 itu, dihadiri secara terbatas oleh aparatur pemerintahan desa beserta ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. Ini dikarenakan adanya pembatasan sosial dan wajib mengikuti protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
Perwakilan warga dari Desa Ketab Kecamatan Pematang Karau, Desa Kampung Baru RT 29 dan Desa Bantai Karau RT 13-15 Kecamatan Dusun Tengah mengusulkan pembangunan di sektor pertanian, infrastruktur jalan dan jembatan serta terkait sektor kesehatan dan keagamaan.
“Hasil reses ini akan dilaporkan dalam paripurna untuk menjadi pokok-pokok pikiran DPRD Bartim sebagai usulan untuk program prioritas tahun anggaran 2021,” kata politisi PKPI itu.
Ditambahkan Ariantho, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Bartim, maka reses kali ini juga dilaksanakan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bartim dengan ikut serta membantu masyarakat yang terkena dampak sosial ekonomi atas wabah COVID-19.
“Pada reses ini kami membagikan 350 paket sembako dan 500 lembar masker kepada masyarakat. Ini sebagai bentuk kepedulian kami di DPRD Bartim untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat,” demikian Ariantho lagi.
Baca juga: Petugas posko mengadu ke Legislator Bartim keluhkan insentif
Baca juga: Kehumasan COVID-19 Bartim diminta aktif sampaikan data dan informasi