Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap satu komplotan tersangka pencuri sepeda motor beranggotakan enam orang, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap.

"Dua orang terpaksa kami ambil tindakan tegas dan terukur karena mereka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Mereka juga residivis atau penjahat kambuhan yang sudah biasa berhadapan dengan petugas sehingga tidak sungkan melawan," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Jumat malam.

Enam tersangka pencuri sepeda motor tersebut berinisial A, F, MA, ER, Y dan DNH. Dalam komplotan ini, A menjadi otak yang merencanakan dan mengatur aksi pencurian tersebut.

Pengembangan kasus ini, Polres mengungkap pencurian sepeda motor di sembilan tempat kejadian perkara dengan barang bukti sembilan sepeda motor. Pengungkapan itu berdasarkan lima laporan pengaduan korbannya.

Saat ini penyidik terus mengembangkan kasus ini karena komplotan ini mengaku beraksi di 15 lokasi di Kotawaringin Timur sejak Februari lalu. Warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa melapor ke Polres untuk membantu penyidik mengungkap kasus ini.

Dalam setiap aksinya, mereka bergantian dengan jumlah berbeda-beda. Namun dalam setiap pencurian, A yang merupakan otak aksi jahat itu selalu ikut karena dia diduga yang merencanakan semuanya.

Pelaku merusak kunci sepeda motor, kemudian membawanya kabur. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku menggerinda nomor rangka dan nomor mesin, kemudian menjual sepeda motor curian itu dengan harga sekitar Rp2 per unit.

Ada beberapa sepeda motor yang sempat dijual, namun kini sudah ditarik penyidik untuk kepentingan penyidikan. Untuk sementara pembeli sepeda motor curian itu masih diperiksa sebagai saksi karena penyidik masih fokus mengembangkan pencurian yang dilakukan para pelaku.

Baca juga: Tiga pos disiapkan cegah masyarakat berwisata ke Pantai Ujung Pandaran

Jakin yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menambah kunci pengaman ganda pada kendaraan bermotor.

"Kendaraan roda dua sangat mudah dicuri hanya dengan menggunakan kunci letter T. Mereka bisa mencuri hanya dalam hitungan detik kalau tidak ada pengaman ganda karena mereka lebih mudah mencuri dan melarikan diri. Kalau ada pengaman ganda, Insya Allah akan menyulitkan mereka," ujar Jakin.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana ke-4 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Jakin berkomitmen untuk terus memberikan upaya terbaik dan maksimal demi menjaga kondusivitas kemanan dan ketertiban masyarakat di Kotawaringin Timur. Pria yang baru beberapa hari menjabat Kapolres Kotawaringin Timur ini meminta dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban.

Baca juga: Polres Kotim siap kawal penutupan tempat keramaian cegah COVID-19

Baca juga: Sudah sembuh, seorang pria di Kotim kembali dinyatakan positif COVID-19


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024