Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, menindaklanjuti petunjuk Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dalam rangka optimalisasi percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten berjuluk Gui Jari Janang Kalalawah itu.
“Menindaklanjuti petunjuk gubernur, kami sudah mengeluarkan instruksi kepada dinas terkait agar pengamanan dan penjagaan pada pos perbatasan, untuk mencegah keluar masuknya masyarakat atau pelaku usaha dari provinsi lain ke Bartim,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, instruksi yang disampaikan diantaranya optimalisasi dan memperketat pengawasan maupun penjagaan, terhadap keluar masuknya kendaraan umum, orang, serta pelaku usaha ke wilayah Bartim pada pos-pos penjagaan di daerah perbatasan.
Selain itu, melarang setiap kendaraan umum, orang, pelaku usaha melakukan kegiatan bepergian atau keluar masuk wilayah Bartim, guna mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas.
Pelarangan dimaksud dikecualikan untuk kegiatan usaha pendistribusian sembako, sayur-sayuran atau lauk pauk, distribusi BBM dan LPG, kegiatan industri dan jasa ekspedisi.
Namun, untuk kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut diwajibkan membawa bukti surat sehat hasil rapid test bebas dari COVlD-19 dan menggunakan masker selama berkegiatan di Bartim.
“Dalam instruksi itu juga disampaikan tindakan bagi pelanggar. Jika berasal dari Bartim diarahkan kembali ke rumah atau tempat tinggal. Sedangkan jika berasal dari luar daerah diarahkan kembali ke tempat asal perjalanannya,” ungkapnya.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang menegaskan, pihaknya telah memerintahkan sejumlah personel Polres Bartim dan jajaran melakukan pengetatan dan pengawasan pada pos-pos perbatasan.
“Sesuai arahan Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Gubernur Kalteng, kami telah memerintahkan sejumlah personel memperketat pengawasan orang keluar masuk Bartim,” jelas Hafidh.
Menurutnya, personel Polres telah dikerahkan sejak awal ada penetapan tanggap darurat di Bartim, sambil melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pengkajian sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami juga mengnyinergikan Pos Pengamanan Ketupat Telabang 2020 dengan pos pengawasan di wilayah Perbatasan, khususnya di Kecamatan Benua Lima sebagai daerah perbatasan dengan Kalsel. Intinya, untuk mendukung optimalisasi pencegahan COVID-19,” terangnya.
“Menindaklanjuti petunjuk gubernur, kami sudah mengeluarkan instruksi kepada dinas terkait agar pengamanan dan penjagaan pada pos perbatasan, untuk mencegah keluar masuknya masyarakat atau pelaku usaha dari provinsi lain ke Bartim,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, instruksi yang disampaikan diantaranya optimalisasi dan memperketat pengawasan maupun penjagaan, terhadap keluar masuknya kendaraan umum, orang, serta pelaku usaha ke wilayah Bartim pada pos-pos penjagaan di daerah perbatasan.
Selain itu, melarang setiap kendaraan umum, orang, pelaku usaha melakukan kegiatan bepergian atau keluar masuk wilayah Bartim, guna mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas.
Pelarangan dimaksud dikecualikan untuk kegiatan usaha pendistribusian sembako, sayur-sayuran atau lauk pauk, distribusi BBM dan LPG, kegiatan industri dan jasa ekspedisi.
Namun, untuk kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut diwajibkan membawa bukti surat sehat hasil rapid test bebas dari COVlD-19 dan menggunakan masker selama berkegiatan di Bartim.
“Dalam instruksi itu juga disampaikan tindakan bagi pelanggar. Jika berasal dari Bartim diarahkan kembali ke rumah atau tempat tinggal. Sedangkan jika berasal dari luar daerah diarahkan kembali ke tempat asal perjalanannya,” ungkapnya.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang menegaskan, pihaknya telah memerintahkan sejumlah personel Polres Bartim dan jajaran melakukan pengetatan dan pengawasan pada pos-pos perbatasan.
“Sesuai arahan Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Gubernur Kalteng, kami telah memerintahkan sejumlah personel memperketat pengawasan orang keluar masuk Bartim,” jelas Hafidh.
Menurutnya, personel Polres telah dikerahkan sejak awal ada penetapan tanggap darurat di Bartim, sambil melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pengkajian sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami juga mengnyinergikan Pos Pengamanan Ketupat Telabang 2020 dengan pos pengawasan di wilayah Perbatasan, khususnya di Kecamatan Benua Lima sebagai daerah perbatasan dengan Kalsel. Intinya, untuk mendukung optimalisasi pencegahan COVID-19,” terangnya.