Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil menangkap seorang pria bernama Enggo alias Tengok (34), yang melakukan tindak pidana penusukan terhadap salah seorang warga bernama Agus Priyadi (46) warga Jalan Tjilik Riwut Km 9.
Penangkapan yang bersangkutan tanpa perlawanan itu dari rumah rekannya bernama Rinto yang tinggal di Jalan Tjilik Riwut km 12 Palangka Raya sekitar pukul 10.00 WIB, kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Selasa.
"Peristiwa penusukan itu terjadi tepatnya pada hari ini sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Eka Sandehan Kelurahan Petuk Katimoun, Kecamatan Jelan Raya Kota Palangka Raya," katanya.
Dikatakan, tidak ada perlawanan dalam penangkapan pelaku yang juga residivis kasus serupa itu. Pria yang keluar masuk penjara tersebut sama sekali sudah hapal dengan tindakan kepolisian, maka dari itu saat diamankan petugas pelaku sama sekali bersikap dingin dan tidak ada melakukan tindakan perlawanan serta lain sebagainya.
"Pelaku kini sudah ada di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan mengenai perbuatannya itu, guna mengetahui secara gamblang persoalan tersebut," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menceritakan, sebelum terjadi penusukan pelaku menyuruh datang korban ke Jalan Eka Sandehan untuk mengklarifikasi permasalahan bahwa korban membawa pacar pelaku untuk jalan.
Baca juga: Harga paket sabu-sabu di kawasan puntun Rp50 ribu
Setelah korban datang ke lokasi yang sudah ditentukan, pelaku mengajak ngobrol. Saat ngobrol tersebut pelaku juga menanyakan permasalahan mengenai korban mengajak jalan pacarnya. Namun saat ditanya mengenai hal tersebut, korban sama sekali tidak mengakui tuduhan yang disangkakan ke yang bersangkutan. Tidak lama pacar terlapor datang ke lokasi tersebut, alhasil pacar pelaku mengakui bahwa korban ada mengajak ia (pacar pelaku) jalan-jalan.
"Setelah mendengar pernyataan dari pacarnya itu, pelaku langsung memukul kepala korban dan mengeluarkan sebilah pisau yang ada di pinggangnya dan menusukkan pisau itu ke arah pinggang belakang korban sebanyak satu kali," ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahkan mantan Kapolsek Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur itu, usai menusuk bagian pinggang belakang korban. Pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dan bersembunyi di kediaman rekannya Rinto.
"Selain pelaku kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau dengan ganggang berwarna hitam lengkap beserta sarungnya. Pelaku dan barang bukti kini sudah ada di ruangan penyidik Submit III Jatanras Polresta Palangka Raya, guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.
Baca juga: Ini motif pencuri ribuan masker di gudang Dinkes Kalteng
Baca juga: Ini penyebab seorang warga Palangka Raya meninggal di depan ATM BRI
Baca juga: Diduga tipu ratusan orang, Direktur PT Adhi Graha bakal dipanggil polisi
Penangkapan yang bersangkutan tanpa perlawanan itu dari rumah rekannya bernama Rinto yang tinggal di Jalan Tjilik Riwut km 12 Palangka Raya sekitar pukul 10.00 WIB, kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Selasa.
"Peristiwa penusukan itu terjadi tepatnya pada hari ini sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Eka Sandehan Kelurahan Petuk Katimoun, Kecamatan Jelan Raya Kota Palangka Raya," katanya.
Dikatakan, tidak ada perlawanan dalam penangkapan pelaku yang juga residivis kasus serupa itu. Pria yang keluar masuk penjara tersebut sama sekali sudah hapal dengan tindakan kepolisian, maka dari itu saat diamankan petugas pelaku sama sekali bersikap dingin dan tidak ada melakukan tindakan perlawanan serta lain sebagainya.
"Pelaku kini sudah ada di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan mengenai perbuatannya itu, guna mengetahui secara gamblang persoalan tersebut," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menceritakan, sebelum terjadi penusukan pelaku menyuruh datang korban ke Jalan Eka Sandehan untuk mengklarifikasi permasalahan bahwa korban membawa pacar pelaku untuk jalan.
Baca juga: Harga paket sabu-sabu di kawasan puntun Rp50 ribu
Setelah korban datang ke lokasi yang sudah ditentukan, pelaku mengajak ngobrol. Saat ngobrol tersebut pelaku juga menanyakan permasalahan mengenai korban mengajak jalan pacarnya. Namun saat ditanya mengenai hal tersebut, korban sama sekali tidak mengakui tuduhan yang disangkakan ke yang bersangkutan. Tidak lama pacar terlapor datang ke lokasi tersebut, alhasil pacar pelaku mengakui bahwa korban ada mengajak ia (pacar pelaku) jalan-jalan.
"Setelah mendengar pernyataan dari pacarnya itu, pelaku langsung memukul kepala korban dan mengeluarkan sebilah pisau yang ada di pinggangnya dan menusukkan pisau itu ke arah pinggang belakang korban sebanyak satu kali," ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahkan mantan Kapolsek Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur itu, usai menusuk bagian pinggang belakang korban. Pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dan bersembunyi di kediaman rekannya Rinto.
"Selain pelaku kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau dengan ganggang berwarna hitam lengkap beserta sarungnya. Pelaku dan barang bukti kini sudah ada di ruangan penyidik Submit III Jatanras Polresta Palangka Raya, guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.
Baca juga: Ini motif pencuri ribuan masker di gudang Dinkes Kalteng
Baca juga: Ini penyebab seorang warga Palangka Raya meninggal di depan ATM BRI
Baca juga: Diduga tipu ratusan orang, Direktur PT Adhi Graha bakal dipanggil polisi