Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berencana memanggil Direktur PT Adhi Graha berinisial AR, sebagai saksi dalam kasus dugaan pengelapan uang warga yang menjadi konsumennya terkait pembangunan perumahan yang dikelola pihaknya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, Jumat, mengatakan, penyidik yang menangani laporan terkait penipuan nasabah perumahan itu sudah memeriksa beberapa orang saksi.
"Termasuk mantan bendahara PT Adhi Graha dan beberapa orang nasabah yang tertipu dalam hal ini. Penyidik juga sudah mengirim surat pemanggilan terhadap direktur perumahan tersebut berinisial AR," kata Gultom.
Kepolisian juga sudah mendapatkan data-data dari mantan bendahara PT Adhi Graha yang bergerak di bidang pengembangan perumahan, baik menanyakan ke mana aliran dana milik nasabah yang diduga sementara ini ada ratusan juta, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah hingga miliaran rupiah.
Harapan penyidik dengan pemanggilan direktur perusahaan tersebut sebagai saksi, AR mau memenuhi panggilan kepolisian guna menanyakan mengenai persoalan itu, serta terkait dana nasabah yang sudah dipegang.
"Perkara ini menjadi atensi kami, maka dari itu penyidik melakukan penyelidikan agar perkara tersebut bisa selesai secepatnya," ucap Gultom.
Ditegaskan perwira polri berpangkat melati satu itu, sebenarnya perkara ini akan selesai apabila AR sang Direktur PT Adhi Graha secepatnya menjelaskan persoalan tersebut.
Namun hal ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, maka dari itu kepolisian menjalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak bisa langsung main tangkap.
"Sebenarnya kunci dari permasalahan ini ada di AR. Selama yang bersangkutan bisa memberikan suatu tindakan yang kongkret, permasalahan ini akan selesai dan bukan hanya janji-janji saja," katanya.
Mengenai siapa yang menggelapkan uang ratusan bahkan diduga sampai ribuan nasabah perumahan PT Adhi Graha, kepolisian belum berani menentukan siapa yang menjadi tersangka. Karena perkara ini masih dalam tahap proses penyelidikan dan pihaknya tidak bisa menyatakan siapa pelaku pengelapan uang nasabah sebanyak itu.
"Kalau sudah diperiksa nantinya akan ketahuan siapa yang menggelapkan. Kemudian untuk posisi AR sementara ini masih kami rahasiakan," ucapnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, mengenai apakah dana para nasabah yang diduga digelapkan perusahaan perumahan tersebut bisa kembali atau tidak, pihaknya juga nantinya akan mempelajari mengenai hal tersebut.
Baca juga: Program andalan dari Kementerian PUPR dalam atasi kekurangan perumahan
"Yang jelas memang ada aturannya mengenai permintaan para korbannya, tetapi tetap akan dipelajari," bebernya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Kompol Todoan Gultom Agung menjelaskan kepada para nasaban PT Adhi Graha terkait proses laporan yang sudah mereka tangani dalam perkara dugaan penipuan, Jumat (3/4/2020). ANTARA/Adi Wibowo
Di tempat yang sama, salah satu korban sekaligus juru bicara dalam kasus penipuan tersebut yang akrab di panggil Iwan Ibo menegaskan, pihaknya tidak menuntut banyak dari PT Adhi Graha. Dia mengatakan para konsumen hanya meminta kembalikan uang mereka yang sudah diberikan ke perusahaan tersebut terkait kredit perumahan.
Setelah dikasihkan tentunya persoalan ini akan selesai, hanya saja sampai sekarang Direktur PT Adhi Graha sampai saat ini tidak ada tanggungjawabnya.
"Harapan para nasabah ini kan, uang itu bisa kembali ke nasabah dengan utuh. Dengan datangnya kami ke Polresta Palangka Raya ini hanya untuk menuntut agar perkara ini diusut sampai tuntas," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah entaskan 4.000 RTLH di Kalteng tahun 2020
Sebelumnya, pihak PT Adhi Graha beberapa waktu ada menjanjikan bahwa uang itu akan dikembalikan dari tanggal 1-15 April 2020. tapi sudah masuk 3 April sampai sekarang tidak ada yang dibayarkan sesuai dengan janji mereka.
"Makanya kami dan membuat laporan lagi. Dan perkara ini juga kami akan melapor pihak terkait gubernur, wakil gubernur dan anggota DPRD Provinsi Kalteng untuk mendampingi dalam perkara ini," demikian Iwan.
Baca juga: Disperkimtan Kalteng optimalkan pembangunan jalan lingkungan pada 2020
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, Jumat, mengatakan, penyidik yang menangani laporan terkait penipuan nasabah perumahan itu sudah memeriksa beberapa orang saksi.
"Termasuk mantan bendahara PT Adhi Graha dan beberapa orang nasabah yang tertipu dalam hal ini. Penyidik juga sudah mengirim surat pemanggilan terhadap direktur perumahan tersebut berinisial AR," kata Gultom.
Kepolisian juga sudah mendapatkan data-data dari mantan bendahara PT Adhi Graha yang bergerak di bidang pengembangan perumahan, baik menanyakan ke mana aliran dana milik nasabah yang diduga sementara ini ada ratusan juta, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah hingga miliaran rupiah.
Harapan penyidik dengan pemanggilan direktur perusahaan tersebut sebagai saksi, AR mau memenuhi panggilan kepolisian guna menanyakan mengenai persoalan itu, serta terkait dana nasabah yang sudah dipegang.
"Perkara ini menjadi atensi kami, maka dari itu penyidik melakukan penyelidikan agar perkara tersebut bisa selesai secepatnya," ucap Gultom.
Ditegaskan perwira polri berpangkat melati satu itu, sebenarnya perkara ini akan selesai apabila AR sang Direktur PT Adhi Graha secepatnya menjelaskan persoalan tersebut.
Namun hal ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, maka dari itu kepolisian menjalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak bisa langsung main tangkap.
"Sebenarnya kunci dari permasalahan ini ada di AR. Selama yang bersangkutan bisa memberikan suatu tindakan yang kongkret, permasalahan ini akan selesai dan bukan hanya janji-janji saja," katanya.
Mengenai siapa yang menggelapkan uang ratusan bahkan diduga sampai ribuan nasabah perumahan PT Adhi Graha, kepolisian belum berani menentukan siapa yang menjadi tersangka. Karena perkara ini masih dalam tahap proses penyelidikan dan pihaknya tidak bisa menyatakan siapa pelaku pengelapan uang nasabah sebanyak itu.
"Kalau sudah diperiksa nantinya akan ketahuan siapa yang menggelapkan. Kemudian untuk posisi AR sementara ini masih kami rahasiakan," ucapnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, mengenai apakah dana para nasabah yang diduga digelapkan perusahaan perumahan tersebut bisa kembali atau tidak, pihaknya juga nantinya akan mempelajari mengenai hal tersebut.
Baca juga: Program andalan dari Kementerian PUPR dalam atasi kekurangan perumahan
"Yang jelas memang ada aturannya mengenai permintaan para korbannya, tetapi tetap akan dipelajari," bebernya.
Di tempat yang sama, salah satu korban sekaligus juru bicara dalam kasus penipuan tersebut yang akrab di panggil Iwan Ibo menegaskan, pihaknya tidak menuntut banyak dari PT Adhi Graha. Dia mengatakan para konsumen hanya meminta kembalikan uang mereka yang sudah diberikan ke perusahaan tersebut terkait kredit perumahan.
Setelah dikasihkan tentunya persoalan ini akan selesai, hanya saja sampai sekarang Direktur PT Adhi Graha sampai saat ini tidak ada tanggungjawabnya.
"Harapan para nasabah ini kan, uang itu bisa kembali ke nasabah dengan utuh. Dengan datangnya kami ke Polresta Palangka Raya ini hanya untuk menuntut agar perkara ini diusut sampai tuntas," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah entaskan 4.000 RTLH di Kalteng tahun 2020
Sebelumnya, pihak PT Adhi Graha beberapa waktu ada menjanjikan bahwa uang itu akan dikembalikan dari tanggal 1-15 April 2020. tapi sudah masuk 3 April sampai sekarang tidak ada yang dibayarkan sesuai dengan janji mereka.
"Makanya kami dan membuat laporan lagi. Dan perkara ini juga kami akan melapor pihak terkait gubernur, wakil gubernur dan anggota DPRD Provinsi Kalteng untuk mendampingi dalam perkara ini," demikian Iwan.
Baca juga: Disperkimtan Kalteng optimalkan pembangunan jalan lingkungan pada 2020