Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menjabarkan penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 senilai Rp14 miliar.
"Jadi anggaran yang telah kita keluarkan senilai RP14 miliar itu digunakan untuk penanganan COVID-19 sejak sebelum PSBB, saat PSBB hingga pasca PSBB atau selama masa tanggap darurat berakhir pada 25 Juni," kata Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah, Selasa.
Penggunaan anggaran yang berasal dari APBD Kota Palangka Raya, itu digunakan untuk berbagai program pencehagan dan penanggulangan COVID-19. Di antaranya seperti operasional dan pemenuhan sarana dan prasarana sosialisasi, akomodasi, penyemprotan, penanganan pasien COVID-19.
Selain itu juga untuk pengadaan bantuan paket bahan pangan untuk masyarakat terdampak, pembuatan masker, penyiapan dan operasional rumah isolasi serta penyiapan dan operasional RSUD Kota Palangka Raya dalam penanganan pasien COVID-19 dan untuk pengamanan keamanan dan pengaman jaringan sosial.
Dia mengatakan bahwa selama penangnaan COVID-19 sejak wabah itu melanda Kota Palangka Raya, pihaknya telah mengeluarkan anggaran selama dua tahap.
Sementara itu, terkait pencairan anggaran senilai Rp14 miliar yang sebelumnya disebut untuk PSBB dia menginformasikan ulang bahwa anggaran itu digunakan untuk penanganan COVID-19 sejak sebelum PSBB, saat PSBB hingga pasca PSBB atau selama masa tanggap darurat berakhir pada 25 Juni.
Dia juga menerangkan bahwa pihaknya hanya sebatas mengeluarkan anggaran, sementara penggunaan dana berada di tim gugus tugas. Jika dalam penggunaan anggaran ada sisa, lanjut dia, maka dana sisa tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Absiah menambahkan bahwa secara khusus Pemerintah Kota Palangka Raya tidak menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSBB. Namun anggaran pelaksanaan PSBB diambil dari dana penanganan COVID-19 yang telah disiapkan sebelumnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung sejak Senin (11/5/) sampai Minggu (24/5).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB yang berlangsung sejak Senin (11/5/) hingga Sabtu (24/5).
"Setelah dievaluasi, PSBB diputuskan berakhir dalam satu tahapan, selanjutnya akan dilanjutkan dengan PSKH," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah.
Ia menegaskan bahwa PSBB merupakan salah satu cara cepat menekan penyebaran COVID-19. Hal ini diberlakukan untuk seluruh daerah yang telah menetapkan PSBB dengan fokus menekan penyebaran.
"Namun, selama PSBB ini kami menemukan bahwa penyebaran COVID-19 ini justru terjadi di satu wilayah yang mobilitasnya tinggi, salah satunya di Pasar Besar," katanya.
Untuk itu, usai berakhirnya PSBB tersebut, pemerintah "Kota Cantik" akan fokus penanganan pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat pergerakan masyarakat, seperti kawasan pasar, kelurahan zona merah, dan posko lintas batas wilayah.
"Jadi anggaran yang telah kita keluarkan senilai RP14 miliar itu digunakan untuk penanganan COVID-19 sejak sebelum PSBB, saat PSBB hingga pasca PSBB atau selama masa tanggap darurat berakhir pada 25 Juni," kata Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah, Selasa.
Penggunaan anggaran yang berasal dari APBD Kota Palangka Raya, itu digunakan untuk berbagai program pencehagan dan penanggulangan COVID-19. Di antaranya seperti operasional dan pemenuhan sarana dan prasarana sosialisasi, akomodasi, penyemprotan, penanganan pasien COVID-19.
Selain itu juga untuk pengadaan bantuan paket bahan pangan untuk masyarakat terdampak, pembuatan masker, penyiapan dan operasional rumah isolasi serta penyiapan dan operasional RSUD Kota Palangka Raya dalam penanganan pasien COVID-19 dan untuk pengamanan keamanan dan pengaman jaringan sosial.
Dia mengatakan bahwa selama penangnaan COVID-19 sejak wabah itu melanda Kota Palangka Raya, pihaknya telah mengeluarkan anggaran selama dua tahap.
Sementara itu, terkait pencairan anggaran senilai Rp14 miliar yang sebelumnya disebut untuk PSBB dia menginformasikan ulang bahwa anggaran itu digunakan untuk penanganan COVID-19 sejak sebelum PSBB, saat PSBB hingga pasca PSBB atau selama masa tanggap darurat berakhir pada 25 Juni.
Dia juga menerangkan bahwa pihaknya hanya sebatas mengeluarkan anggaran, sementara penggunaan dana berada di tim gugus tugas. Jika dalam penggunaan anggaran ada sisa, lanjut dia, maka dana sisa tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Absiah menambahkan bahwa secara khusus Pemerintah Kota Palangka Raya tidak menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSBB. Namun anggaran pelaksanaan PSBB diambil dari dana penanganan COVID-19 yang telah disiapkan sebelumnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung sejak Senin (11/5/) sampai Minggu (24/5).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB yang berlangsung sejak Senin (11/5/) hingga Sabtu (24/5).
"Setelah dievaluasi, PSBB diputuskan berakhir dalam satu tahapan, selanjutnya akan dilanjutkan dengan PSKH," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah.
Ia menegaskan bahwa PSBB merupakan salah satu cara cepat menekan penyebaran COVID-19. Hal ini diberlakukan untuk seluruh daerah yang telah menetapkan PSBB dengan fokus menekan penyebaran.
"Namun, selama PSBB ini kami menemukan bahwa penyebaran COVID-19 ini justru terjadi di satu wilayah yang mobilitasnya tinggi, salah satunya di Pasar Besar," katanya.
Untuk itu, usai berakhirnya PSBB tersebut, pemerintah "Kota Cantik" akan fokus penanganan pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat pergerakan masyarakat, seperti kawasan pasar, kelurahan zona merah, dan posko lintas batas wilayah.