Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan menghormati pencabutan gugatan sengketa Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya.
"KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai penyelenggara pilkada menyampaikan bahwa proses Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari proses pelaksanaan tahapan Pilkada," kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Kamis.
Tak terkecuali, lanjut dia, dalam keputusan hukum para pihak dalam menjalankan proses tersebut termasuk keputusan hukum yang diambil oleh para pihak dalam Perselisihan Hasil Pilkada.
Pernyataan itu diungkapkan Sastriadi menanggapi tentang pencabutan gugatan sengketa Pilkada Kalteng dengan Nomor Perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut.
Dia mengatakan, sesuai regulasi, tahapan Pilkada Kalteng selanjutnya adalah Penetapan Paslon Terpilih akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalteng setelah Putusan MK diterbitkan.
.
Setelah Penetapan Paslon Terpilih, KPU Provinsi Kalteng menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD provinsi Sedangkan KPU kabupaten kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD kabupaten kota.
"Sedangkan pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain pemerintah pusat atau pemerintah daerah," kata Sastriadi.
Baca juga: PN Sampit tangani 1.030 perkara selama 2024
Sementara itu, seperti diketahui pada Kamis 9 Januari 2025 pukul 08.00 WIB dilaksanakan sidang perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2024 di Ruang Sidang Gedung 1 Lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Pada sidang itu, Calon Gubernur Kalteng Willy M Yoseph yang hadir secara daring menyatakan telah menugaskan kuasa hukum untuk hadir di sidang untuk menyampaikan pencabutan atau penarikan kuasa dan juga penarikan perkara.
Willy menjelaskan bahwa surat pencabutan tersebut telah ia tandatangani bersama pasangannya, Habib. Oleh karena itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua majelis hakim panel tiga yang menyidangkan perkara tersebut mengesahkan pencabutan perkara Willy-Habib.
"Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani oleh kedua prinsipal maka saya kira pencabutan ini sah. Telah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya," ucap Arief.
Berdasarkan berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, Willy-Habib semula meminta MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo.
Sebelumnya, KPU Provinsi Kalteng mengumumkan pasangan Agustiar-Edy dinyatakan unggul dari tiga pasangan calon lainnya pada Pilkada Kalteng 2024, dengan perolehan 484.754 suara atau 37,27 persen.
Sementara itu, pasangan Willy-Habib meraih 279.426 suara (21,49 persen). Adapun, pasangan calon nomor urut 2 Nadalsyah Koyem-Supian Hadi meraih 468.925 suara (36,06 persen) dan pasangan calon nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto meraih 67.385 suara (5,18 persen).
Baca juga: Lapas Pangkalan Bun razia blok tahanan
Baca juga: DPD RI: Masyarakat dukung program ketahanan pangan di Kalteng
Baca juga: Pasangan Willy-Habib cabut gugatan sengketa Pilkada Kalteng di MK