Makassar (ANTARA) - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar kembali mengamankan dua orang pembawa paksa jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) di beberapa rumah sakit setelah sebelumnya berjumlah 31 orang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Rabu, mengatakan, berdasarkan informasi terbaru yang didapatkan, terdapat dua lagi tambahan warga pembawa paksa jenazah sehingga total keseluruhan 33 orang.
"Info yang kami dapat hingga tadi pagi (10/6) itu ada tambahan dua orang warga lagi, sehingga total semua sudah 33 yang diamankan," ujarnya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 minta isolasi mandiri, DPRD Barsel gelar RDP
Ia mengatakan, dua orang warga yang diamankan itu sedang diminati keterangan oleh penyidik dan mendalami keterlibatan dalam penjemputan jenazah pasien PDP secara paksa dari rumah sakit.
Selain memeriksa keterlibatan para warga dalam insiden itu, pihak penyidik juga mendatangkan tim kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan warga tersebut melalui tes cepat atau rapid test.
"Dari semua warga yang diamankan itu yang jumlahnya 33 orang, lima orang diantaranya reaktif hasil pemeriksaan rapid test. Kelimanya sudah diisolasi di hotel khusus untuk memantau perkembangannya," katanya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 Barito Utara dinyatakan sembuh
Sebelumnya, pada hari Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP COVID-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.
Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien COVID-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien.
Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Minggu (7/6) malam lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.
"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut karena polisi pasti bertindak," ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.
Baca juga: Penambahan kasus positif baru terbanyak di Palangka Raya, sebagian dari kluster pasar besar
Baca juga: Pasien COVID-19 di Palangka Raya menjadi 148 orang
Baca juga: Kotim terpaksa rujuk satu pasien COVID-19 ke Palangka Raya
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Rabu, mengatakan, berdasarkan informasi terbaru yang didapatkan, terdapat dua lagi tambahan warga pembawa paksa jenazah sehingga total keseluruhan 33 orang.
"Info yang kami dapat hingga tadi pagi (10/6) itu ada tambahan dua orang warga lagi, sehingga total semua sudah 33 yang diamankan," ujarnya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 minta isolasi mandiri, DPRD Barsel gelar RDP
Ia mengatakan, dua orang warga yang diamankan itu sedang diminati keterangan oleh penyidik dan mendalami keterlibatan dalam penjemputan jenazah pasien PDP secara paksa dari rumah sakit.
Selain memeriksa keterlibatan para warga dalam insiden itu, pihak penyidik juga mendatangkan tim kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan warga tersebut melalui tes cepat atau rapid test.
"Dari semua warga yang diamankan itu yang jumlahnya 33 orang, lima orang diantaranya reaktif hasil pemeriksaan rapid test. Kelimanya sudah diisolasi di hotel khusus untuk memantau perkembangannya," katanya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 Barito Utara dinyatakan sembuh
Sebelumnya, pada hari Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP COVID-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.
Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien COVID-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien.
Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Minggu (7/6) malam lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.
"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut karena polisi pasti bertindak," ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.
Baca juga: Penambahan kasus positif baru terbanyak di Palangka Raya, sebagian dari kluster pasar besar
Baca juga: Pasien COVID-19 di Palangka Raya menjadi 148 orang
Baca juga: Kotim terpaksa rujuk satu pasien COVID-19 ke Palangka Raya