Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Panahatan Sinaga mengatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Tidak ada lagi yang dinamakan penerapan PSBB tahap kedua, tetapi kita harus bersiap menuju tatanan perubahan normal baru atau 'new normal',” katanya di Kuala Kapuas, Rabu.
Setelah PSBB di Kapuas selesai, Panahatan berharap, masyarakat bisa menyesuaikan dengan tatanan kehidupan baru dengan memerhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas itu juga mengharapkan, kepada gugus tugas dan media selalu berperan aktif menyampaikan edukasi kepada masyarakat, untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Menurutnya, berdasarkan pantauan selama berlangsungnya penerapan PSBB di Kapuas, memang masih ada ditemukan pelanggaran dan ketidakpatuhan masyarakat dalam penggunaan masker.
Kemudian masih ada pelaku usaha bidang kuliner atau rumah makan buka melewati jam yang ditentukan. Hal itu telah pihaknya tangani bersama, agar PSBB bisa mencapai target dan tidak ada lagi perpanjangan. Setelah 14 hari selesai maka diharapkan akan memasuki normal baru.
Mengenai masih adanya pelanggaran di masa PSBB, ia menjelaskan petugas di lapangan sudah jauh-jauh hari memberitahukan Peraturan Bupati dalam pelaksanaan PSBB, termasuk batas waktu berjualan bagi pemilik kuliner.
“Penerapan PSBB, konsepnya sudah jelas bagaimana kita mendidik masyarakat agar bisa memberdayakan diri sendiri menangani dan menghindari COVID-19,” jelasnya.
“Tidak ada lagi yang dinamakan penerapan PSBB tahap kedua, tetapi kita harus bersiap menuju tatanan perubahan normal baru atau 'new normal',” katanya di Kuala Kapuas, Rabu.
Setelah PSBB di Kapuas selesai, Panahatan berharap, masyarakat bisa menyesuaikan dengan tatanan kehidupan baru dengan memerhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas itu juga mengharapkan, kepada gugus tugas dan media selalu berperan aktif menyampaikan edukasi kepada masyarakat, untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Menurutnya, berdasarkan pantauan selama berlangsungnya penerapan PSBB di Kapuas, memang masih ada ditemukan pelanggaran dan ketidakpatuhan masyarakat dalam penggunaan masker.
Kemudian masih ada pelaku usaha bidang kuliner atau rumah makan buka melewati jam yang ditentukan. Hal itu telah pihaknya tangani bersama, agar PSBB bisa mencapai target dan tidak ada lagi perpanjangan. Setelah 14 hari selesai maka diharapkan akan memasuki normal baru.
Mengenai masih adanya pelanggaran di masa PSBB, ia menjelaskan petugas di lapangan sudah jauh-jauh hari memberitahukan Peraturan Bupati dalam pelaksanaan PSBB, termasuk batas waktu berjualan bagi pemilik kuliner.
“Penerapan PSBB, konsepnya sudah jelas bagaimana kita mendidik masyarakat agar bisa memberdayakan diri sendiri menangani dan menghindari COVID-19,” jelasnya.