Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Windu Subagio mengatakan, dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pihaknya ingin melibatkan berbagai pihak, termasuk babinsa dan bhabinkamtibmas melalui sosialisasi maupun imbauan terkait larangan membakar.
“Kegiatan ini sebagai antisipasi dalam penanganan karhutla di Sukamara. Saya juga sangat mengpresiasi semua golongan masyarakat, termasuk TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19 selama ini,” katanya di Sukamara, Rabu.
Menurutnya, beberapa penerapan penanganan COVID-19 juga bisa dilakukan dalam penanganan karhutla, seperti di desa yang sudah memiliki pos. Sehingga nantinya pos-pos yang ada juga bisa sekaligus, menjaga dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.
“Nanti kami diskusikan hal ini secara teknis. Selain itu, ada juga hal cukup penting dalam penanganan karhutla ini, dimana adanya pembicaraan terkait memperbolehkan pembakaran di lahan mineral dengan luasan dan pengawasan tertentu,” ungkapnya.
Tentunya hal tersebut akan menjadi suatu pertanyaan bagi masyarakat. Sebab, larangan terkait pembakaran ini masih tertuang di beberapa aturan yang masih berlaku, seperti Perda dan UU. Untuk itu, rakor tersebut menjadi sarana dalam menentukan kesepakatan bersama, apakah bisa diberlakukan atau tidak.
Kemudian pihaknya meminta para camat bisa mengkoordinasikannya secara optimal, agar desa-desa sudah mulai melakukan tindakan preventif terhadap penanganan karhutla.
Selain itu, kepada para pemangku kepentingan, juga diharapkan sudah mulai mengambil tindakan-tindakan dalam penanganan awal terkait karhutla. Saat ini lebih fokus kepada kegiatan preventif yakni pencegahan awal.
“Karenanya dalam penanganan karhutla ini, kita lebih fokus pada penanganan maupun tindakan preventif, dari pada tindakan pemadaman. Jadi jangan lengah, sehingga antisipasi awal pencegahan karhutla bisa dilakukan,” tegasnya.
“Kegiatan ini sebagai antisipasi dalam penanganan karhutla di Sukamara. Saya juga sangat mengpresiasi semua golongan masyarakat, termasuk TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19 selama ini,” katanya di Sukamara, Rabu.
Menurutnya, beberapa penerapan penanganan COVID-19 juga bisa dilakukan dalam penanganan karhutla, seperti di desa yang sudah memiliki pos. Sehingga nantinya pos-pos yang ada juga bisa sekaligus, menjaga dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.
“Nanti kami diskusikan hal ini secara teknis. Selain itu, ada juga hal cukup penting dalam penanganan karhutla ini, dimana adanya pembicaraan terkait memperbolehkan pembakaran di lahan mineral dengan luasan dan pengawasan tertentu,” ungkapnya.
Tentunya hal tersebut akan menjadi suatu pertanyaan bagi masyarakat. Sebab, larangan terkait pembakaran ini masih tertuang di beberapa aturan yang masih berlaku, seperti Perda dan UU. Untuk itu, rakor tersebut menjadi sarana dalam menentukan kesepakatan bersama, apakah bisa diberlakukan atau tidak.
Kemudian pihaknya meminta para camat bisa mengkoordinasikannya secara optimal, agar desa-desa sudah mulai melakukan tindakan preventif terhadap penanganan karhutla.
Selain itu, kepada para pemangku kepentingan, juga diharapkan sudah mulai mengambil tindakan-tindakan dalam penanganan awal terkait karhutla. Saat ini lebih fokus kepada kegiatan preventif yakni pencegahan awal.
“Karenanya dalam penanganan karhutla ini, kita lebih fokus pada penanganan maupun tindakan preventif, dari pada tindakan pemadaman. Jadi jangan lengah, sehingga antisipasi awal pencegahan karhutla bisa dilakukan,” tegasnya.