Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyetujui dua rancangan peraturan daerah yaitu tentang perangkat daerah dan organisasi Korpri untuk diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
"Kami bersyukur karena pembahasan dua raperda (rancangan peraturan daerah) ini kita setujui bersama. Mudah-mudahan tahapan selanjutnya di provinsi dan seterusnya nanti juga lancar," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie Aria Gagah saat memimpin rapat paripurna, Jumat.
Rapat paripurna diisi agenda penandatanganan keputusan dan berita acara tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap dua buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Dua raperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Larangan reklame rokok di Kotim harus dipatuhi
Berita acara persetujuan ditandatangani oleh Rinie dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri. Dua raperda ini dinilai penting sehingga dibahas lebih dulu.
Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diperlukan seiring rencana penyesuaian perangkat daerah, termasuk adanya satuan organisasi perangkat daerah yang digabung dengan instansi lain.
Sementara itu Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dimaksudkan agar ada kejelasan mekanisme sehingga organisasi tempat bernaungnya pegawai pemerintah ini bisa berjalan dengan baik.
"Kami sangat berterima kasih atas komitmen bersama sehingga pembahasan kedua raperda ini berjalan dengan baik. Ini untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat," kata Rinie.
Wakil Bupati HM Taufiq Mukri mengatakan, perubahan peraturan daerah dimaksudkan untuk dapat memaksimalkan fungsi dan kinerja perangkat daerah dengan penggabungan, penambahan dan penyesuaian terhadap nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang serta penegasan mengenai rumah sakit daerah sebagai organisasi yang bersifat khusus.
"Perubahan dilakukan setelah melakukan evaluasi. Perubahan peraturan daerah untuk memaksimalkan kinerja sehingga dapat melayani secara maksimal seluruh masyarakat Kotawaringin Timur," demikian Taufiq.
Baca juga: Banyak Perda Kotim tidak optimal
Baca juga: Ruas jalan Sampit-Seruyan rawan putus akibat tergerus
"Kami bersyukur karena pembahasan dua raperda (rancangan peraturan daerah) ini kita setujui bersama. Mudah-mudahan tahapan selanjutnya di provinsi dan seterusnya nanti juga lancar," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie Aria Gagah saat memimpin rapat paripurna, Jumat.
Rapat paripurna diisi agenda penandatanganan keputusan dan berita acara tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap dua buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Dua raperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Larangan reklame rokok di Kotim harus dipatuhi
Berita acara persetujuan ditandatangani oleh Rinie dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri. Dua raperda ini dinilai penting sehingga dibahas lebih dulu.
Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diperlukan seiring rencana penyesuaian perangkat daerah, termasuk adanya satuan organisasi perangkat daerah yang digabung dengan instansi lain.
Sementara itu Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dimaksudkan agar ada kejelasan mekanisme sehingga organisasi tempat bernaungnya pegawai pemerintah ini bisa berjalan dengan baik.
"Kami sangat berterima kasih atas komitmen bersama sehingga pembahasan kedua raperda ini berjalan dengan baik. Ini untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat," kata Rinie.
Wakil Bupati HM Taufiq Mukri mengatakan, perubahan peraturan daerah dimaksudkan untuk dapat memaksimalkan fungsi dan kinerja perangkat daerah dengan penggabungan, penambahan dan penyesuaian terhadap nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang serta penegasan mengenai rumah sakit daerah sebagai organisasi yang bersifat khusus.
"Perubahan dilakukan setelah melakukan evaluasi. Perubahan peraturan daerah untuk memaksimalkan kinerja sehingga dapat melayani secara maksimal seluruh masyarakat Kotawaringin Timur," demikian Taufiq.
Baca juga: Banyak Perda Kotim tidak optimal
Baca juga: Ruas jalan Sampit-Seruyan rawan putus akibat tergerus