Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita sebanyak 24 alat berat dari tambang batubara ilegal di wilayah konsesi PT. Antang Gunung Meratus (AGM).
"Operasi penertiban tambang ilegal ini dilakukan sejak Februari hingga Juni 2020 oleh Ditpamobvit berdasarkan laporan perusahaan yang merasa dirugikan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, lokasi tambang batubara ilegal yang diungkap polisi tersebar di Kabupaten Banjar, Tapin, dan Hulu Sungai Selatan yang merupakan wilayah konsesi PT AGM.
Selain merugikan perusahaan pemilik Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B), aktivitas tambang ilegal juga dikeluhkan masyarakat karena mencemari Sungai Amandit di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Rifa'i menjelaskan total ada 16 kasus yang terungkap dengan 29 tersangka diproses hukum. Rinciannya, 3 kasus sudah vonis pengadilan, 4 kasus proses persidangan, 2 kasus masih penyelidikan, 2 kasus diserahkan ke Dinas Kehutanan, dan 1 kasus dibuat surat pernyataan.
"Untuk proses hukumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Anggota Ditpamobvit hanya menertibkan di lapangan karena kawasan tambang perusahaan termasuk dalam objek vital," katanya didampingi Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kalsel Kombes Pol Agus Mustofa.
Rifa'i menegaskan, pemberantasan pertambangan tanpa izin (peti) menjadi komitmen Polda Kalsel. Apalagi, Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta mempunyai lima program yang salah satunya untuk mengamankan setiap kebijakan ekonomi pemerintah.
"Optimalisasi pengamanan sektor usaha menjadi perhatian Kapolda agar pengusaha merasa terlindungi tak terkecuali sektor pertambangan dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat tercapai," katanya.
"Operasi penertiban tambang ilegal ini dilakukan sejak Februari hingga Juni 2020 oleh Ditpamobvit berdasarkan laporan perusahaan yang merasa dirugikan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, lokasi tambang batubara ilegal yang diungkap polisi tersebar di Kabupaten Banjar, Tapin, dan Hulu Sungai Selatan yang merupakan wilayah konsesi PT AGM.
Selain merugikan perusahaan pemilik Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B), aktivitas tambang ilegal juga dikeluhkan masyarakat karena mencemari Sungai Amandit di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Rifa'i menjelaskan total ada 16 kasus yang terungkap dengan 29 tersangka diproses hukum. Rinciannya, 3 kasus sudah vonis pengadilan, 4 kasus proses persidangan, 2 kasus masih penyelidikan, 2 kasus diserahkan ke Dinas Kehutanan, dan 1 kasus dibuat surat pernyataan.
"Untuk proses hukumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Anggota Ditpamobvit hanya menertibkan di lapangan karena kawasan tambang perusahaan termasuk dalam objek vital," katanya didampingi Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kalsel Kombes Pol Agus Mustofa.
Rifa'i menegaskan, pemberantasan pertambangan tanpa izin (peti) menjadi komitmen Polda Kalsel. Apalagi, Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta mempunyai lima program yang salah satunya untuk mengamankan setiap kebijakan ekonomi pemerintah.
"Optimalisasi pengamanan sektor usaha menjadi perhatian Kapolda agar pengusaha merasa terlindungi tak terkecuali sektor pertambangan dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat tercapai," katanya.