Palangka Raya (ANTARA) - Untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran pada masa pandemi virus Corona (Covid-19), Pemerintah memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) serta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha.
Selain untuk memberikan keringanan finansial kepada peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga untuk memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh peserta JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan, Kamis melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan Dendly Marcha menyampaikan bahwa program relaksasi tunggakan iuran program JKN-KIS dapat diberikan kepada peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 (enam) bulan.
Baca juga: Sanksi bagi penunggak iuran JKN sedang digodok pemerintah
“Program relaksasi tunggakan ini khusus ditujukan kepada peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, baik untuk segmen peserta PBPU dan BP maupun segmen peserta PPU Badan Usaha. Untuk program relaksasi tunggakan sendiri bisa diakses sampai dengan bulan Desember 2020," katanya.
Jadi, lanjut dia, bagi peserta yang status kepesertaannya tidak aktif karena mempunyai tunggakan iuran lebih dari 6 bulan bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mengikuti program relaksasi tunggakan ini.
Untuk mengaktifkan kepesertaannya kembali, peserta cukup membayar 6 bulan tunggakannya ditambah iuran 1 bulan berjalan, kemudian untuk sisa tunggakannya bisa dibayar melalui program cicilan dan diberikan waktu untuk melunasi sampai dengan bulan Desember 2020.
Baca juga: BPJS: Penyesuaian iuran bertujuan untuk kesinambungan program jaminan kesehatan
Dendly juga mengatakan bahwa bagi peserta yang telah mengikuti program relaksasi tunggakan diharuskan rutin membayar iuran setiap bulannya agar status kepesertaannya tetap bisa aktif.
Dilain pihak, Wisnawati yang merupakan salah satu peserta JKN-KIS sudah memanfaatkan program relaksasi tunggakan. Menurutnya dengan adanya program ini sangat membantu dirinya dan keluarga untuk mengaktifkan lagi status kepesertaan program JKN-KIS.
“Program ini sangat membantu sekali untuk kami. Apalagi kami diberikan keringanan untuk membayar tunggakan iurannya supaya kepesertaan kami aktif kembali. Kalau sebelum adanya program ini, supaya kepesertaan kami aktif, kami harus membayar seluruh tunggakan kami dulu. Tapi dengan program relaksasi tunggakan ini, kami bisa membayar 6 bulan tunggakan dulu dan kepesertaan kami langsung aktif, sisa tunggakannya bisa kami bayar dengan cicilan. Sangat terbantu sekali,” ungkap Wisnawati.
Baca juga: Warga sambut baik subsidi iuran BPJS Kesehatan kelas 3
Baca juga: DPR RI dan DJSN apresiasi LAPAK ASIK - One to Many dari BPJAMSOSTEK
Baca juga: Pemkab Barsel biayai iuran BPJS Kesehatan 12.874 warga
Selain untuk memberikan keringanan finansial kepada peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga untuk memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh peserta JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan, Kamis melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan Dendly Marcha menyampaikan bahwa program relaksasi tunggakan iuran program JKN-KIS dapat diberikan kepada peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 (enam) bulan.
Baca juga: Sanksi bagi penunggak iuran JKN sedang digodok pemerintah
“Program relaksasi tunggakan ini khusus ditujukan kepada peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, baik untuk segmen peserta PBPU dan BP maupun segmen peserta PPU Badan Usaha. Untuk program relaksasi tunggakan sendiri bisa diakses sampai dengan bulan Desember 2020," katanya.
Jadi, lanjut dia, bagi peserta yang status kepesertaannya tidak aktif karena mempunyai tunggakan iuran lebih dari 6 bulan bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mengikuti program relaksasi tunggakan ini.
Untuk mengaktifkan kepesertaannya kembali, peserta cukup membayar 6 bulan tunggakannya ditambah iuran 1 bulan berjalan, kemudian untuk sisa tunggakannya bisa dibayar melalui program cicilan dan diberikan waktu untuk melunasi sampai dengan bulan Desember 2020.
Baca juga: BPJS: Penyesuaian iuran bertujuan untuk kesinambungan program jaminan kesehatan
Dendly juga mengatakan bahwa bagi peserta yang telah mengikuti program relaksasi tunggakan diharuskan rutin membayar iuran setiap bulannya agar status kepesertaannya tetap bisa aktif.
Dilain pihak, Wisnawati yang merupakan salah satu peserta JKN-KIS sudah memanfaatkan program relaksasi tunggakan. Menurutnya dengan adanya program ini sangat membantu dirinya dan keluarga untuk mengaktifkan lagi status kepesertaan program JKN-KIS.
“Program ini sangat membantu sekali untuk kami. Apalagi kami diberikan keringanan untuk membayar tunggakan iurannya supaya kepesertaan kami aktif kembali. Kalau sebelum adanya program ini, supaya kepesertaan kami aktif, kami harus membayar seluruh tunggakan kami dulu. Tapi dengan program relaksasi tunggakan ini, kami bisa membayar 6 bulan tunggakan dulu dan kepesertaan kami langsung aktif, sisa tunggakannya bisa kami bayar dengan cicilan. Sangat terbantu sekali,” ungkap Wisnawati.
Baca juga: Warga sambut baik subsidi iuran BPJS Kesehatan kelas 3
Baca juga: DPR RI dan DJSN apresiasi LAPAK ASIK - One to Many dari BPJAMSOSTEK
Baca juga: Pemkab Barsel biayai iuran BPJS Kesehatan 12.874 warga