Jakarta (ANTARA) - Pemerintah saat ini sedang menggodok sanksi bagi peserta yang menunggak iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam rangka meningkatkan kolektabilitas demi menjaga keberlangsungan program tersebut.

Direktur Utama Fachmi Idris dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang sanksi yang akan diterapkan bagi peserta yang menunggak iuran JKN.

Menurutnya, sanksi yang akan diterapkan kepada peserta yang menunggak iuran adalah tidak dapat mengakses pelayanan publik, seperti perpanjangan STNK dan SIM, atau pelayanan perbankan.

Nantinya, data peserta JKN akan terintegrasi dalam satu kesatuan sistem dimana setiap warga yang menunggak iuran akan terbaca oleh beberapa instansi layanan publik lain dan secara otomatis tidak bisa mendapatkan fasilitas layanan publik tersebut.

"IT sistem jadi satu kesatuan terintegrasi. Jadi kalau masyarakat di satu layanan publik tertentu akan ada notifikasi bahwa ini tidak bayar iuran," katanya.

Selanjutnya akan dipertimbangkan apakah orang tersebut diberikan peringatan terlebih dulu untuk melunasi pembayaran JKN atau langsung tidak dapat mengakses pelayanan publik.

Penerapan sanksi pada peserta yang menunggak iuran ini juga salah satu yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pencegahan potensi fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh peserta.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diungkapkan bahwa ada peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang hanya mau memanfaatkan JKN-KIS ketika sakit dan tidak membayar iuran lagi saat tidak membutuhkannya.

Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani mengatakan pemerintah saat ini tengah membahas mengenai urun biaya dalam program JKN-KIS. Kementerian Kesehatan bersama kementerian-lembaga lain dan para pemangku kepentingan dalam program JKN masih menggodok apa saja layanan kesehatan yang akan dikenakan urun biaya.

Kalsum menjelaskan skema urun biaya untuk beberapa layanan kesehatan dalam program JKN juga merupakan salah satu rekomendasi dari KPK. Pada 2019 Kemenkes telah melakukan pembahasan dengan organisasi profesi dan asosiasi rumah sakit, namun belum mencapai kesepakatan bersama.

Pewarta : Aditya Ramadhan
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024