22 napi asimilasi kembali terlibat tindak pidana
Sabtu, 27 Juni 2020 20:48 WIB
Pelaku Curas yang juga Napi asimilasi saat di wawancarai awak media yang keseharian meliput di Polresta Banjarmasin. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau mencatat sedikitnya 22 narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi kembali terlibat dalam berbagai tindak pidana.
"Bahkan, satu narapidana ditangkap karena menyimpan sepucuk senjata api ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto di Pekanbaru, Sabtu.
Ia menyebutkan tiga napi terlibat pencurian dengan kekerasan (curas), 11 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan penggelapan sebanyak satu orang.
"Ada juga yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak lima orang dan polisi juga menangkap seorang atas dugaan melakukan perlawanan terhadap pejabat berwenang," ujarnya.
Kasus teranyar adalah saat jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial MGP alias Gusti (21).
Meski baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas), pada tanggal 4 Juni 2020, berkat program asimilasi, dia ternyata telah beraksi lebih dari lima tempat kejadian perkara.
Untuk napi asimilisasi yang kembali kumat ini, Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kembali mereka ke lapas guna meneruskan masa tahanan sebelumnya.
Kendati begitu, untuk perkara barunya tetap diproses oleh polisi.
Berdasarkan catatan dari Mabes Polri, sejak program pembebasan warga binaan berjalan, Riau di peringkat lima besar jumlah napi asimilasi yang ditangkap kembali.
Program asimilasi sendiri merupakan program Kemenkumham sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Isinya terkait tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Bahkan, satu narapidana ditangkap karena menyimpan sepucuk senjata api ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto di Pekanbaru, Sabtu.
Ia menyebutkan tiga napi terlibat pencurian dengan kekerasan (curas), 11 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan penggelapan sebanyak satu orang.
"Ada juga yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak lima orang dan polisi juga menangkap seorang atas dugaan melakukan perlawanan terhadap pejabat berwenang," ujarnya.
Kasus teranyar adalah saat jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial MGP alias Gusti (21).
Meski baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas), pada tanggal 4 Juni 2020, berkat program asimilasi, dia ternyata telah beraksi lebih dari lima tempat kejadian perkara.
Untuk napi asimilisasi yang kembali kumat ini, Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kembali mereka ke lapas guna meneruskan masa tahanan sebelumnya.
Kendati begitu, untuk perkara barunya tetap diproses oleh polisi.
Berdasarkan catatan dari Mabes Polri, sejak program pembebasan warga binaan berjalan, Riau di peringkat lima besar jumlah napi asimilasi yang ditangkap kembali.
Program asimilasi sendiri merupakan program Kemenkumham sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Isinya terkait tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Pewarta : Anggi Romadhoni
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kalapas Enemawira tak diberi jabatan lagi usai paksa napi makan daging anjing
05 December 2025 16:12 WIB
Skandal di balik jeruji, Sipir Rutan Kolaka diduga selundupkan ponsel untuk napi
27 October 2025 18:26 WIB