Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Yulhaidir menyatakan bahwa pihaknya berencana memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu, kepada siapapun yang tidak menggunakan masker pada saat berada di tempat umum.
Rencana tersebut dibuat sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran pandemi virus corona sekaligus persiapan kabupaten ini menghadapi tatanan kehidupan baru, kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Senin.
"Kami sedang melakukan persiapan dan sosialisasi rencana memberlakukan sanksi tersebut dari tanggal 1 sampai 30 Juli 2020, sembari mempersiapkan penetapan penormalan baru beserta aturannya," ucapnya.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring itu memastikan bahwa pemberlakuan denda sebesar Rp250 tersebut pada 1 Agustus dan sudah ditetapkan. Untuk itu, apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda, kemudian dendanya disetor menjadi kas daerah.
“Kita sedang menyiapkan aturannya terlebih dahulu minimal peraturan bupati, tapi menurut informasi peraturan gubernur sudah ada terkait hal tersebut, jadi kita mengacu pada peraturan tersebut dan akan dikonsultasikan lagi untuk lebih lanjutnya,” ungkap Yulhaidir.
Dikatakan, denda tersebut berlaku juga bagi pengendara pada saat di jalan raya, yang tidak berlaku bagi masyarakat yang berolahraga namun setelah selesai, maka diwajibkan kembali untuk menggunakan masker.
Baca juga: Antisipasi pembakaran bendera PDIP di Seruyan, pengurus laporkan ke Polisi
"Seperti olah raga bersepeda, dan lainnya ada toleransi diperbolehkan tidak menggunakan masker. Tapi, setelah aktivitas tersebut selesai maka harus menggunakan masker,” jelas Yulhaidir.
Bupati Seruyan itu pun berharap agar mematuhi peraturan-peraturan yang telah di tetapkan pemerintah daerah, karena hal tersebut untuk kebaikan semua agar penyebaran virus COVID-19 ini bisa cepat dihentikan, sehingga aktivitas kembali menjadi normal.
Dia mengatakan partisipasi masyarakat sangat kita perlukan dalam hal pencegahan dan penanganan COVID-19, kita harus bersama-sama saling bahu membahu untuk memerangi virus tersebut.
"Kami harap dengan dilakukan upaya-upaya yang maksimal dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona ini," demikian Yulhaidir.
Baca juga: Pedagang Pasar Saik Kuala Pembuang ikuti tes cepat massal
Baca juga: Portal larangan pintu masuk di wisata Sungai Bakau Seruyan di jebol
Baca juga: DPRD Seruyan studi tiru perda penyertaan modal ke Kotim
Rencana tersebut dibuat sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran pandemi virus corona sekaligus persiapan kabupaten ini menghadapi tatanan kehidupan baru, kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Senin.
"Kami sedang melakukan persiapan dan sosialisasi rencana memberlakukan sanksi tersebut dari tanggal 1 sampai 30 Juli 2020, sembari mempersiapkan penetapan penormalan baru beserta aturannya," ucapnya.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring itu memastikan bahwa pemberlakuan denda sebesar Rp250 tersebut pada 1 Agustus dan sudah ditetapkan. Untuk itu, apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda, kemudian dendanya disetor menjadi kas daerah.
“Kita sedang menyiapkan aturannya terlebih dahulu minimal peraturan bupati, tapi menurut informasi peraturan gubernur sudah ada terkait hal tersebut, jadi kita mengacu pada peraturan tersebut dan akan dikonsultasikan lagi untuk lebih lanjutnya,” ungkap Yulhaidir.
Dikatakan, denda tersebut berlaku juga bagi pengendara pada saat di jalan raya, yang tidak berlaku bagi masyarakat yang berolahraga namun setelah selesai, maka diwajibkan kembali untuk menggunakan masker.
Baca juga: Antisipasi pembakaran bendera PDIP di Seruyan, pengurus laporkan ke Polisi
"Seperti olah raga bersepeda, dan lainnya ada toleransi diperbolehkan tidak menggunakan masker. Tapi, setelah aktivitas tersebut selesai maka harus menggunakan masker,” jelas Yulhaidir.
Bupati Seruyan itu pun berharap agar mematuhi peraturan-peraturan yang telah di tetapkan pemerintah daerah, karena hal tersebut untuk kebaikan semua agar penyebaran virus COVID-19 ini bisa cepat dihentikan, sehingga aktivitas kembali menjadi normal.
Dia mengatakan partisipasi masyarakat sangat kita perlukan dalam hal pencegahan dan penanganan COVID-19, kita harus bersama-sama saling bahu membahu untuk memerangi virus tersebut.
"Kami harap dengan dilakukan upaya-upaya yang maksimal dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona ini," demikian Yulhaidir.
Baca juga: Pedagang Pasar Saik Kuala Pembuang ikuti tes cepat massal
Baca juga: Portal larangan pintu masuk di wisata Sungai Bakau Seruyan di jebol
Baca juga: DPRD Seruyan studi tiru perda penyertaan modal ke Kotim