Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Fajar Hariady menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang menjadi landasan hukum bagi petani maupun peladang tradisional membersihkan lahan dengan cara dibakar, bakal segera disahkan.

Rencana pengesahan itu setelah pasal-pasal krusial yang menjadi perdebatan serta perbedaan pandangan antara DPRD Kalteng dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah ada titik temu, kata Fajar usai mengikuti rapat dengar pendapat terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, di Palangka Raya, Rabu.

"Kemendagri lebih menyarankan masyarakat hukum adat yang boleh membersihkan lahan dengan cara dibakar. Sedangkan kami dari DPRD Kalteng, mengusulkan agar yang diperbolehkan itu adalah petani, pekebun dan peladang tradisional," beber dia.

Setelah dilakukan konsultasi dan fasilitasi beberapa kali ke Kemendagri, lanjut dia, usulan DPRD Kalteng tersebut akhirnya diperbolehkan petani, pekebun dan peladang tradisional membersihkan lahan dengan cara di bakar.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalteng itu mengatakan, dimasukkannya petani dan pekebun serta peladang tradisional sebagai subjek yang diperbolehkan membersihkan lahan dengan cara dibakar dalam Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, karena ada diatur di Undang-undang nomor 32 tahun 2009, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 10 tahun 2020 di pasal 4.

Baca juga: Ketua DPRD Kalteng sebut penanganan COVID-19 di Kotim bisa dicontoh

"Dengan begitu, ketika raperda itu disahkan, ada pandangan dan landasan hukum yang sama dengan para penegak hukum. Jadi, para petani, pekebun dan peladang tradisional di Kalteng bisa lebih optimal bercocok tanam karena sudah ada landasan hukum membersihkan lahan dengan cara di bakar," kata Fajar.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalteng itu mengakui bahwa aturan yang memperbolehkan petani, pekebun dan peladang tradisional membersihkan lahan dengan cara dibakar sudah sangat lama ditunggu. Untuk itulah, seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng memberikan perhatian serius terhadap pembahasan raperda Pengendalian Kebakaran Lahan tersebut.

Dia mengatakan setelah raperda tersebut nantinya disahkan, tinggal membuat Peraturan Gubernur (pergub) yang mengatur secara teknis. Beberapa diantaranya terkait siapa yang memberikan izin membersihkan lahan dengan cara dibakar, luas lahan yang diperbolehkan, sistemnya seperti apa, dan lainnya.

"Itu semua nantinya diatur dalam Pergub tersebut. Tentunya setelah raperda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang merupakan inisiatif DPRD Kalteng sudah disahkan. Semoga dalam bulan ini bisa disahkan lah raperda itu menjadi perda," demikian Fajar.

Baca juga: DPRD Kalteng siap sahkan raperda Pengendalian Kebakaran Lahan

Baca juga: Informasi terakhir anggaran COVID-19 Kalteng Rp500 miliar, kata Freddy Ering

Baca juga: Jangan mencari kesalahan pemerintah dalam tangani COVID-19

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024