Palangka Raya (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), berhasil menemukan puluhan benda terlarang yang tidak boleh berada di dalam ruang tahanan narapidana.
Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya Dyah, Jumat mengatakan, dalam sidak ke sejumlah ruang tahanan narapidana tersebut berhasil ditemukan benda seperti telepon genggam, senjata tajam, garpu, sendok, kaca dan botol yang dapat membahayakan penghuni Lapas setempat.
"Barang temuan hasil sidak itu dimusnahkan pada Kamis (2/7) dan disaksikan Danki C Zipur 6/SD Lettu Czi Agus, Kapolsek Bukit Batu Iptu Muluddin dan Kabid Kanwil Kemenkumham Kalteng Edy Cahyono," jelas Dyah.
Sejumlah barang terlarang seperti telepon genggam serta benda lainnya, sebelumnya juga pernah didapati petugas. Bahkan barang terlarang itu dikumpulkan hingga jumlahnya sudah banyak dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Selama ini Lapas Perempuan juga sudah melakukan berbagai upaya mengantisipasi agar benda-benda seperti itu tidak bisa masuk," ungkapnya.
Bahkan pihaknya juga melakukan pengetatan penjagaan dan pemeriksaan, serta mengedukasi para narapidana agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan, karena akan dikenakan sanksi. Baik isolasi maupun sanksi lain sesuai aturan yang berlaku.
Dyah menyampaikan, dalam penggeledahan, pihaknya menyisir berbagai lokasi, baik dalam ruang tahanan, maupun lokasi lain di kawasan Lapas. Walaupun masih belum diketahui siapa pemilik barang-barang tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan. Namun yang pasti kami akan terus menindak dan menggeledah guna mengantisipasi barang seperti itu kembali masuk ke dalam Lapas," tegasnya.
Pihaknya juga berterima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan penindakan, sehingga kegiatan bisa dilakukan tanpa kendala dan halangan.
"Terima kasih kepada teman-teman dari TNI dan Polri yang telah hadir dan mendukung langkah-langkah kami dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas," kata Dyah.
Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya Dyah, Jumat mengatakan, dalam sidak ke sejumlah ruang tahanan narapidana tersebut berhasil ditemukan benda seperti telepon genggam, senjata tajam, garpu, sendok, kaca dan botol yang dapat membahayakan penghuni Lapas setempat.
"Barang temuan hasil sidak itu dimusnahkan pada Kamis (2/7) dan disaksikan Danki C Zipur 6/SD Lettu Czi Agus, Kapolsek Bukit Batu Iptu Muluddin dan Kabid Kanwil Kemenkumham Kalteng Edy Cahyono," jelas Dyah.
Sejumlah barang terlarang seperti telepon genggam serta benda lainnya, sebelumnya juga pernah didapati petugas. Bahkan barang terlarang itu dikumpulkan hingga jumlahnya sudah banyak dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Selama ini Lapas Perempuan juga sudah melakukan berbagai upaya mengantisipasi agar benda-benda seperti itu tidak bisa masuk," ungkapnya.
Bahkan pihaknya juga melakukan pengetatan penjagaan dan pemeriksaan, serta mengedukasi para narapidana agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan, karena akan dikenakan sanksi. Baik isolasi maupun sanksi lain sesuai aturan yang berlaku.
Dyah menyampaikan, dalam penggeledahan, pihaknya menyisir berbagai lokasi, baik dalam ruang tahanan, maupun lokasi lain di kawasan Lapas. Walaupun masih belum diketahui siapa pemilik barang-barang tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan. Namun yang pasti kami akan terus menindak dan menggeledah guna mengantisipasi barang seperti itu kembali masuk ke dalam Lapas," tegasnya.
Pihaknya juga berterima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan penindakan, sehingga kegiatan bisa dilakukan tanpa kendala dan halangan.
"Terima kasih kepada teman-teman dari TNI dan Polri yang telah hadir dan mendukung langkah-langkah kami dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas," kata Dyah.