Kaburnya napi Lapas Pangkalan Bun murni kelalaian petugas jaga

id Lapas Pangkalan Bun,Pangkalan Bun,Kobar,Kalteng,napi kabur,lapas Klas II B Pangkalan Bun ,Kaburnya napi Lapas Pangkalan Bun murni kelalaian petugas ja

Kaburnya napi Lapas Pangkalan Bun murni kelalaian petugas jaga

Kalapas Klas II B Pangkalan Bun, Doni H, Senin (5/12/2022). ANTARA/M Husein Asyari

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kaburnya narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah murni dikarenakan kesalahan petugas yang menjaga. 

Saat kejadian pada Minggu (4/12) pagi sekitar pukul 04.30 WIB, di pos menara dua penjaga tidak ada di lokasi, ujar Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Baun, Doni H di Pangkalan Bun, Senin. 

"Saya baru tugas di Lapas Pangkalan Bun, dan saya baru sampai di Pangkalan Bun pada pagi Minggu sekitar jam 03.00 WIB, jam 05.00 WIB saya melakukan pemetaan lokasi lapas sekaligus berolahraga," ujar Kalapas. 

Baca juga: Satu tahanan Lapas Pangkalan Bun kabur diduga curi senjata petugas

Dijelaskan Kalapas, di saat melakukan pemetaan Lapas Pangkalan Bun, pada waktu di pos menara dua saya melihat ada tali dari sarung yang terikat di menara dan juga balok yang diduga digunakan Ruslan untuk kabur. 

"Saat melihat hal yang janggal tersebut, saya panggil-panggil penjaga pos menara, sampai saya lempar batu, namun tidak ada jawaban," ujar Kalapas lagi. 

Saat dilakukan pengecekan di pos menara, ditemukan beberapa butir peluru karet yang berhamburan hingga jatuh ke bawah, dan tidak ditemukan senjata api jenis shotgun yang di duga di bawa Ruslan. 

Baca juga: Puluhan warga binaan Lapas Pangkalan Bun terima hak asimilasi

"Total peluru yang dibawa kabur itu ada empat biji, dan itu belum terpasang di senjata, karena pada waktu petugas meninggalkan pos menara, senjata tersebut juga ditinggal di lokasi," terang Kalapas. 

Doni mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut, ia langsung melaporkan dengan Polres Kobar, dan Kodim 1014 Pangkalan Bun untuk meminta bantuan pencarian terhadap napi yang kabur. 

"Kami optimis pelaku akan bisa kami amankan, dan kami pastikan pelaku bukan tahanan titipan dari Kejari Nanga Bulik Lamandau, tapi sudah menjadi narapidana dan sudah vonis dari tanggal 7 Februari 2022, dengan masa tahanan 3 tahun," katanya. 

Baca juga: Kinerja Lapas Pangkalan Bun diharapkan meningkat usai pencanangan zona integritas

Sebelumnya, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono membenarkan adanya laporan satu tahanan kabur dari Lapas kelas II B Pangkalan Bun atas nama Rusalan pada Minggu (4/12) sekitar pukul 05.00 WIB. 

"Pelaku merupakan napi dari kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Lamandau, dan Ruslan juga berhasil mencuri satu pucuk senjata api dalam pelariannya tersebut," ujar Kapolres.