Puluhan warga binaan Lapas Pangkalan Bun terima hak asimilasi
Pangkalan Bun (ANTARA) - Sebanyak 50 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah kembali ke rumahnya setelah mendapat hak asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, kata Kepala Lapas Klas II B Pangkalan Bun Kusnan, Rabu.
"50 orang warga binaan tersebut terdiri dari 48 laki-laki dan dua perempuan. Mereka adalah warga binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham nomor 10 tahun 2020," katanya saat dihubungi dari Pangkalan Bun.
Syarat yang dimaksud, diantaranya sudah menjalani setengah masa pidana dan sisa dua pertiga hukumannya tidak lebih dari 31 Desember 2020.
Merupakan narapidana kasus tindak pidana umum dan narkoba dengan vonis di bawah lima tahun (pemakaian), bukan narapidana yang terkait PP Nomor 99 tahun 2012 seperti kasus korupsi, terorisme dan narkoba sebagai bandar.
Mereka yang mendapat hak asimilasi tersebut dikenakan wajib lapor melalui sistem daring, serta diperintahkan berdiam diri di rumah dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kotawaringin Barat.
"Sesuai tujuan Kemenkumham dalam memberikan hak asimilasi dan integrasi, yaitu untuk membatasi interaksi antar manusia dan mematuhi pembatasan sosial guna memutus rantai penyebaran COVID-19," jelas Kusnan.
Dirinya mengimbau kepada warga binaan yang sedang dalam masa asimilasi agar berdiam diri di rumah, keluar rumah hanya untuk hal-hal penting dan mendesak, serta jangan sampai kembali melakukan atau terlibat tindak pidana, sebab sisa hukuman yang ada akan ditambah apabila kembali melakukan atau terlibat tindak pidana.
Kemudian sebagai dukungan dalam rangka membatasi interaksi antar manusia dan mematuhi pembatasam sosial sejak akhir Maret 2020 lalu, Lapas Pangkalan Bun untuk sementara waktu meniadakan jam kunjungan warga binaan, serta menolak sementara waktu titipan tahanan baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, kata Kepala Lapas Klas II B Pangkalan Bun Kusnan, Rabu.
"50 orang warga binaan tersebut terdiri dari 48 laki-laki dan dua perempuan. Mereka adalah warga binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham nomor 10 tahun 2020," katanya saat dihubungi dari Pangkalan Bun.
Syarat yang dimaksud, diantaranya sudah menjalani setengah masa pidana dan sisa dua pertiga hukumannya tidak lebih dari 31 Desember 2020.
Merupakan narapidana kasus tindak pidana umum dan narkoba dengan vonis di bawah lima tahun (pemakaian), bukan narapidana yang terkait PP Nomor 99 tahun 2012 seperti kasus korupsi, terorisme dan narkoba sebagai bandar.
Mereka yang mendapat hak asimilasi tersebut dikenakan wajib lapor melalui sistem daring, serta diperintahkan berdiam diri di rumah dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kotawaringin Barat.
"Sesuai tujuan Kemenkumham dalam memberikan hak asimilasi dan integrasi, yaitu untuk membatasi interaksi antar manusia dan mematuhi pembatasan sosial guna memutus rantai penyebaran COVID-19," jelas Kusnan.
Dirinya mengimbau kepada warga binaan yang sedang dalam masa asimilasi agar berdiam diri di rumah, keluar rumah hanya untuk hal-hal penting dan mendesak, serta jangan sampai kembali melakukan atau terlibat tindak pidana, sebab sisa hukuman yang ada akan ditambah apabila kembali melakukan atau terlibat tindak pidana.
Kemudian sebagai dukungan dalam rangka membatasi interaksi antar manusia dan mematuhi pembatasam sosial sejak akhir Maret 2020 lalu, Lapas Pangkalan Bun untuk sementara waktu meniadakan jam kunjungan warga binaan, serta menolak sementara waktu titipan tahanan baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian.