Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Rimbun menilai, perlu ketegasan pemerintah daerah merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat dari perusahaan perkebunan besar kelapa sawit.
"Realisasi 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat itu masih jauh dari harapan. Pemerintah provinsi dan kabupaten jangan sekadar berjanji tapi tidak bisa merealisasikan," kata Rimbun di Sampit, Jumat.
Sesuai aturan, perusahaan perkebunan wajib mengalokasikan 20 persen dari areal mereka untuk kebun plasma masyarakat. Aturan ini merupakan upaya pemerintah pusat mewajibkan perusahaan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diantaranya dengan bermitra melalui sistem plasma.
Sayangnya, saat ini masih ada perusahaan yang belum menjalankan kewajiban itu dengan berbagai dalih. Ini cukup ironis karena seharusnya kewajiban menyediakan 20 persen kebun plasma itu dilaksanakan sesuai aturan, apapun alasannya.
Menurut anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, selain merupakan sebuah kewajiban, penyediaan kebun plasma untuk masyarakat diyakini akan membawa dampak positif dari sisi sosial dan ekonomi. Ekonomi masyarakat diharapkan akan terbantu sehingga tidak ada lagi kecemburuan sosial, justru masyarakat merasa memiliki sehingga turun mendukung keberlangsungan perusahaan tersebut.
Masyarakat sudah sering mengeluhkan masalah ini dan menuntut kebun plasma yang menjadi hak mereka. Sayangnya harapan itu sulit terkabul, sementara pemerintah daerah yang diharapkan bisa membantu, ternyata juga belum juga menindaklanjutinya sesuai harapan.
Jika ada niat, kata Rimbun, pemerintah daerah seharusnya bisa merealisasikan itu. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat.
Beberapa tahun lalu DPRD Kotawaringin Timur pernah membuat panitia khusus atau Pansus Sawit. Hasil temuan di lapangan yang dibuat menjadi rekomendasi telah disampaikan kepada pemerintah kabupaten namun hingga kini tidak jelas tindak lanjutnya.
Dalam rekomendasi itu dipaparkan temuan dugaan pelanggaran aturan sejumlah perusahaan. Rekomendasi resmi dari DPRD seharusnya bisa menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten saat itu untuk menindaklanjuti dan membuat kebijakan, namun ternyata itu tidak dilakukan.
Baca juga: Kebutuhan internet masyarakat desa di Kotim semakin tinggi
Kini kewenangan bidang perkebunan ditarik ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah provinsi untuk memaksa perusahaan mematuhi aturan, salah satunya melaksanakan kebun plasma untuk masyarakat.
"Apa sih sulitnya jika memang ada niatan yang baik untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai ini menjadi "bom waktu" yang nantinya menimbulkan masalah serius. Konflik sosial akibat masalah ini harus dihindari," kata Rimbun.
Rimbun mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang sudah merealisasikan kewajibannya menyiapkan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat. Dia berharap itu menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.
Kotawaringin Timur memiliki lebih dari 50 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan areal yang sangat luas. Jika semua perusahaan mematuhi aturan menyiapkan kebun plasma, dampaknya diyakini akan sangat besar terhadap masyarakat dan daerah.
Baca juga: Angin kencang hantam tiga lokasi di Sampit, satu orang terluka
Baca juga: Pasien positif COVID-19 dengan penyakit penyerta berisiko tinggi sebabkan kematian
"Realisasi 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat itu masih jauh dari harapan. Pemerintah provinsi dan kabupaten jangan sekadar berjanji tapi tidak bisa merealisasikan," kata Rimbun di Sampit, Jumat.
Sesuai aturan, perusahaan perkebunan wajib mengalokasikan 20 persen dari areal mereka untuk kebun plasma masyarakat. Aturan ini merupakan upaya pemerintah pusat mewajibkan perusahaan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diantaranya dengan bermitra melalui sistem plasma.
Sayangnya, saat ini masih ada perusahaan yang belum menjalankan kewajiban itu dengan berbagai dalih. Ini cukup ironis karena seharusnya kewajiban menyediakan 20 persen kebun plasma itu dilaksanakan sesuai aturan, apapun alasannya.
Menurut anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, selain merupakan sebuah kewajiban, penyediaan kebun plasma untuk masyarakat diyakini akan membawa dampak positif dari sisi sosial dan ekonomi. Ekonomi masyarakat diharapkan akan terbantu sehingga tidak ada lagi kecemburuan sosial, justru masyarakat merasa memiliki sehingga turun mendukung keberlangsungan perusahaan tersebut.
Masyarakat sudah sering mengeluhkan masalah ini dan menuntut kebun plasma yang menjadi hak mereka. Sayangnya harapan itu sulit terkabul, sementara pemerintah daerah yang diharapkan bisa membantu, ternyata juga belum juga menindaklanjutinya sesuai harapan.
Jika ada niat, kata Rimbun, pemerintah daerah seharusnya bisa merealisasikan itu. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat.
Beberapa tahun lalu DPRD Kotawaringin Timur pernah membuat panitia khusus atau Pansus Sawit. Hasil temuan di lapangan yang dibuat menjadi rekomendasi telah disampaikan kepada pemerintah kabupaten namun hingga kini tidak jelas tindak lanjutnya.
Dalam rekomendasi itu dipaparkan temuan dugaan pelanggaran aturan sejumlah perusahaan. Rekomendasi resmi dari DPRD seharusnya bisa menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten saat itu untuk menindaklanjuti dan membuat kebijakan, namun ternyata itu tidak dilakukan.
Baca juga: Kebutuhan internet masyarakat desa di Kotim semakin tinggi
Kini kewenangan bidang perkebunan ditarik ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah provinsi untuk memaksa perusahaan mematuhi aturan, salah satunya melaksanakan kebun plasma untuk masyarakat.
"Apa sih sulitnya jika memang ada niatan yang baik untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai ini menjadi "bom waktu" yang nantinya menimbulkan masalah serius. Konflik sosial akibat masalah ini harus dihindari," kata Rimbun.
Rimbun mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang sudah merealisasikan kewajibannya menyiapkan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat. Dia berharap itu menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.
Kotawaringin Timur memiliki lebih dari 50 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan areal yang sangat luas. Jika semua perusahaan mematuhi aturan menyiapkan kebun plasma, dampaknya diyakini akan sangat besar terhadap masyarakat dan daerah.
Baca juga: Angin kencang hantam tiga lokasi di Sampit, satu orang terluka
Baca juga: Pasien positif COVID-19 dengan penyakit penyerta berisiko tinggi sebabkan kematian