DPRD Kotim tunggu ketegasan Dishub melarang truk masuk kota

id DPRD Kotim tunggu ketegasan Dishub melarang truk masuk kota, kalteng, DPRD kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Johny T

DPRD Kotim tunggu ketegasan Dishub melarang truk masuk kota

Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar (kiri) bersama dua anggotanya saat menghadiri rapat pembahasan penanganan jalan lingkar selatan, Selasa (26/7/2022) lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar menyatakan mendukung jika memang Dinas Perhubungan berani tegas melarang truk besar masuk melintasi jalan dalam kota Sampit. 

"Menurut kami tidak perlu lagi ada ancaman seperti itu, tapi aksi saja. Perlu ada aksi kongkret yang dirasakan masyarakat karena hingga saat ini belum ada aksi nyata dalam mengurai permasalahan ini," ujar Kurniawan di Sampit, Rabu. 

Hal itu disampaikan Kurniawan menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Johny Tangkere yang mengancam akan menutup akses bagi truk besar masuk ke dalam kota Sampit. 

Itu disampaikan Johny Tangkere usai kembali terjadinya insiden melibatkan truk. Pekan lalu sebuah truk menabrak median jalan di Jalan HM Arsyad dekat RSUD dr Murjani Sampit. 

Menurut Kurniawan insiden demi insiden yang terjadi melibatkan truk berbagai jenis, bahkan pernah menimbulkan korban jiwa, seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi Dinas Perhubungan untuk bersikap tegas melarang truk pengangkut hasil produksi perkebunan kelapa sawit maupun muatan barang lainnya masuk melintasi jalanan dalam kota Sampit. 

Baca juga: Pemkab Kotim tingkatkan koordinasi optimalisasi penanganan stunting

Selain membuat jalan akan semakin cepat rusak karena muatan yang dibawa melebihi kemampuan jalan, hilir mudik kendaraan besar itu rawan memicu kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. 

Rusaknya Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan tidak boleh dijadikan dalih bagi kendaraan berat sehingga dengan seenaknya masuk ke dalam kota. Justru, seharusnya pemilik angkutan dan pemilik barang menunjukkan kepedulian dengan bersama-sama membantu memperbaiki jalan khusus angkutan berat tersebut. 

Hasil pendataan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, ada sekitar 1.825 meter kerusakan di jalan lingkar selatan. Penanganan darurat itu membutuhkan dana sekitar Rp4,7 miliar. 

Hasil rapat bersama pemerintah daerah pada Selasa (26/7) lalu, perusahaan diberi waktu satu minggu untuk memutuskan apakah bersedia membantu perbaikan jalan tersebut atau tidak. Sayangnya setelah sepekan berlalu, belum juga ada keputusan. 

"Dishub harus berani tegas yaitu truk besar angkutan jangan masuk kota Sampit. Kita tunggu ketegasan itu karena ini demi kepentingan masyarakat luas," demikian Kurniawan. 

Baca juga: Pembenahan Stadion 29 November Sampit ditargetkan selesai November

Baca juga: Legislator Kotim usulkan pengerukan saluran air cegah banjir di Sampit

Baca juga: Legislator Kotim sarankan perbaikan jalan lingkar selatan dilengkapi parit