Palangka Raya (ANTARA) - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah bersama pemerintah provinsi akhirnya menyepakati dan mensahkan rancangan peraturan daerah tentang Penanggulangan Kebakaran Lahan menjadi perda, yang menjadi dasar petani tradisional membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Raperda yang merupakan inisiatif wakil rakyat ini sudah diajukan serta dibahas pada saat anggota DPRD Kalteng periode 2014-2019 dan baru disahkan, kata Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng Maruadi di Palangka Raya, Selasa.
"Untuk proses pembahasannya cukup dinamis, kritis dan substansial dalam setiap tahapannya. Semua pihak terlibat secara aktif, baik pemerintah provinsi, DPRD maupun pihak Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, Anggota Komisi IV DPRD Kalteng itu mengakui pembahasan yang terbilang cukup panjang. Namun, panjangnya pembahasan tersebut bukan karena ada masalah, melainkan harus dilakukan secara mendalam dan cermat, sehingga betul-betul berguna sebagai acuan pengaturan penanggulangan kebakaran lahan di Kalteng.
"Jadi nantinya juga menjadi acuan, yang nantinya lebih teknis diatur dalam peraturan gubernur serta peraturan daerah pada tingkat kabupaten dan kota," kata Maruadi.
Dalam perjalanannya, Perda tersebut tercatat dua kali dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri. Pada fasilitasi pertama, pihak kementerian meminta melakukan revisi beberapa substansi pada judulnya.
Baca juga: Gubernur sudah jawab secara gamblang pertanyaan fraksi di DPRD Kalteng
Selain itu larangan dan sanksi hukum juga terjadi perubahan yang didapat setelah fasilitasi tersebut. Kemudian pada fasilitas kedua juga mendapat masukan dari pihak kementerian, salah satunya mengenai perizinan pembukaan lahan dengan cara membakar oleh petani peladang atau pekebun pada lahan bukan gambut.
"Mulai dari izinnya, tata cara pembukaan bahkan hingga sanksinya semua sudah diatur lebih lanjut. Itu merupakan beberapa dari hasil dua kali fasilitasi ke Kemendagri," kata Politisi Golkar itu.
Keberadaan Perda ini menjadi angin segar sekaligus menjawab persoalan yang dihadapi para petani, peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat yang selama ini kesulitan dalam membuka lahan.
"Yang pasti perlu dipahami aturan ini tetap ada pengecualian, itulah kenapa disebut Perda Penanggulangan Kebakaran Lahan. Tentu perda ini dibuat dilandasi semangat untuk mendukung kearifan lokal," Maruadi.
Baca juga: Legislator Kalteng bantu sembako ke mahasiswa asal Kotim
Baca juga: Seluruh fraksi di DPRD terima LKPJ tahun 2019 Gubernur Kalteng
Baca juga: Peladang tradisional di Kalteng bakal diperbolehkan membakar lahan
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng sebut penanganan COVID-19 di Kotim bisa dicontoh
Baca juga: DPRD Kalteng siap sahkan raperda Pengendalian Kebakaran Lahan
Raperda yang merupakan inisiatif wakil rakyat ini sudah diajukan serta dibahas pada saat anggota DPRD Kalteng periode 2014-2019 dan baru disahkan, kata Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng Maruadi di Palangka Raya, Selasa.
"Untuk proses pembahasannya cukup dinamis, kritis dan substansial dalam setiap tahapannya. Semua pihak terlibat secara aktif, baik pemerintah provinsi, DPRD maupun pihak Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, Anggota Komisi IV DPRD Kalteng itu mengakui pembahasan yang terbilang cukup panjang. Namun, panjangnya pembahasan tersebut bukan karena ada masalah, melainkan harus dilakukan secara mendalam dan cermat, sehingga betul-betul berguna sebagai acuan pengaturan penanggulangan kebakaran lahan di Kalteng.
"Jadi nantinya juga menjadi acuan, yang nantinya lebih teknis diatur dalam peraturan gubernur serta peraturan daerah pada tingkat kabupaten dan kota," kata Maruadi.
Dalam perjalanannya, Perda tersebut tercatat dua kali dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri. Pada fasilitasi pertama, pihak kementerian meminta melakukan revisi beberapa substansi pada judulnya.
Baca juga: Gubernur sudah jawab secara gamblang pertanyaan fraksi di DPRD Kalteng
Selain itu larangan dan sanksi hukum juga terjadi perubahan yang didapat setelah fasilitasi tersebut. Kemudian pada fasilitas kedua juga mendapat masukan dari pihak kementerian, salah satunya mengenai perizinan pembukaan lahan dengan cara membakar oleh petani peladang atau pekebun pada lahan bukan gambut.
"Mulai dari izinnya, tata cara pembukaan bahkan hingga sanksinya semua sudah diatur lebih lanjut. Itu merupakan beberapa dari hasil dua kali fasilitasi ke Kemendagri," kata Politisi Golkar itu.
Keberadaan Perda ini menjadi angin segar sekaligus menjawab persoalan yang dihadapi para petani, peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat yang selama ini kesulitan dalam membuka lahan.
"Yang pasti perlu dipahami aturan ini tetap ada pengecualian, itulah kenapa disebut Perda Penanggulangan Kebakaran Lahan. Tentu perda ini dibuat dilandasi semangat untuk mendukung kearifan lokal," Maruadi.
Baca juga: Legislator Kalteng bantu sembako ke mahasiswa asal Kotim
Baca juga: Seluruh fraksi di DPRD terima LKPJ tahun 2019 Gubernur Kalteng
Baca juga: Peladang tradisional di Kalteng bakal diperbolehkan membakar lahan
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng sebut penanganan COVID-19 di Kotim bisa dicontoh
Baca juga: DPRD Kalteng siap sahkan raperda Pengendalian Kebakaran Lahan